Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Curat

Lampung
Tengah- Team ‎Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah bersama
anggota Polsek Punggur berhasil menangkap MH alias Mat (28) pelaku pencurian
dengan pemberatan (Curat) dengan korban Rudiat warga kampung Sido Mulyo
Kecamatan Punggur.‎
Kasat
Reskrim Polres Lamteng AKP. Resky Maulana. Z, SH. S.Ik, mewakili Kapolres AKBP.
Purwanto Puji Sutan. S.ik.MH, menjelaskan, tersangka MH berhasil ditangkap
jajarannya Minggu (01/10/17) malam, sekira pukul 01:30 WIB.
“MH
merupakan warga Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah yang
menjadi DPO pihak kepolisian. Pelaku Curat ini berhasil kita tangkap hasil
pengembangan pelaku JN dan SW yang sudah tertangkap terlebih
dahulu.”terang Resky Maulana saat dikonfirmasi media.
MH Alias Mat
ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/338-B/IX/2017/Polda Lampung/Res
Lamteng/ Sek Punggur, tanggal 21 September 2017.Tkp Kampung Sidomulyo Kec
Punggur Lampung Tengah, dan : LP/304-B/VIII/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/ Sek
Punggur, tanggal 30 Agustus 2017.Tkp didepan Alfamart kampung Kota gajah
Lampung Tengah
Kasat
Reskrim mengungkapkan, MH melakukan aksi kejahatan bersama 2 orang temannya
yang sudah tertangkap pihak kepolisian 
kurang lebih 10 Hari yang lalu.
“Modus
Pelaku saat melakukan aksi kejahatannya, ia mengambil Mobil yang diparkikan
didepan Alfamart maupun didepan Rumah dengan cara merusak gembok yang diikatkan
dengan ban Mobil maupun dengan memasukan kawat untuk membuka kunci pintu mobil
lalu menyambungkan kunci kontak atau dengan mengunakan kunci T,”ungkapnya.
Dari tangan
tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit R4 jenis
Futura Pick Up warna hitam, 1 pucuk senpi Rakitan berikut 4 butir Amunisi cal
5,5 MM, 1 Set Kunci T, 1 Kabel sambungan Kunci Kontak Mobil.
“Karena
saat penggrebekan pelaku melakukan perlawan, kami terpaksa memberikan tindakan
tegas terukur dikaki tersangka, dan langsung di bawa kerumah sakit untuk
mendapat perawatan Medis,”ucapnya.

Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Curat ini dijerat pasal 363 ayat 1
dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.”T‎ersangka saat ini
sudah kita amankan di Mapolres setempat guna dilakukan penyelidikan dan
pengembangan lebih lanjut.”pungkasnya.(Rendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *