Lampung
Tengah- Jajaran Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap Rian (24) pelaku
pencurian dangan pemberatan (Curat) dengan korban Sumeki warga Kampung
Slusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Tengah- Jajaran Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap Rian (24) pelaku
pencurian dangan pemberatan (Curat) dengan korban Sumeki warga Kampung
Slusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Tersangka
Curat ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/426-B/VII/2017/Polda
Lampung/Res Lamteng/ Sek Tebas, tanggal 02 Juli 2017, TKP digarasi samping
rumah korban RT.13/03 Kampung Slusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung
Tengah.
Curat ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/426-B/VII/2017/Polda
Lampung/Res Lamteng/ Sek Tebas, tanggal 02 Juli 2017, TKP digarasi samping
rumah korban RT.13/03 Kampung Slusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung
Tengah.
Kapolsek
Terbanggi Besar Kompol Syaifullah SE,MM, mewakili Kapolres AKBP Purwanto Puji
Sutan, S.Ik.MH, mengatakan, pelaku Curat ini berhasil ditangkap di pasar
Simpang Agung, Senin (02/10/17) malam, sekira pukul 12.30 WIB.
Terbanggi Besar Kompol Syaifullah SE,MM, mewakili Kapolres AKBP Purwanto Puji
Sutan, S.Ik.MH, mengatakan, pelaku Curat ini berhasil ditangkap di pasar
Simpang Agung, Senin (02/10/17) malam, sekira pukul 12.30 WIB.
“Mendapati
laporan dari korban kita langsung lakukan olah TKP. Hasil penyelidikan kami
pelaku mengarah pada Rian. Setelah diketahui keberadaan tersangka, saya beserta
anggota Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penggrebekan, dan pelaku
berhasil kita tangkap di pasar Simpang Agung,” ujar Kapolsek kepada media,
Selasa (3/10/2017).
laporan dari korban kita langsung lakukan olah TKP. Hasil penyelidikan kami
pelaku mengarah pada Rian. Setelah diketahui keberadaan tersangka, saya beserta
anggota Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penggrebekan, dan pelaku
berhasil kita tangkap di pasar Simpang Agung,” ujar Kapolsek kepada media,
Selasa (3/10/2017).
Berdasarkan
keterangan korban kepada pihak kepolisian, korban mengetahui mobil nya hilang
seusai pulang dari Sholat Subuh di Masjid dekat rumahnya. Setelah diselidiki,
korban mencurigai Rian, karena
sebelumnya pelaku pernah merental 1 Unit mobil Toyota Avanza warna silver
No.Pol BE 2445 GD milik korban.
keterangan korban kepada pihak kepolisian, korban mengetahui mobil nya hilang
seusai pulang dari Sholat Subuh di Masjid dekat rumahnya. Setelah diselidiki,
korban mencurigai Rian, karena
sebelumnya pelaku pernah merental 1 Unit mobil Toyota Avanza warna silver
No.Pol BE 2445 GD milik korban.
“Sebelum
hilang mobil saya disewa tersangka Rian. Pada saat itulah kemungkinan Rian
menduplikat kunci mobil saya untuk melancarkan aksi kejahatannya,”terang
korban yang disampaikan Kapolsek Syaipullah.
hilang mobil saya disewa tersangka Rian. Pada saat itulah kemungkinan Rian
menduplikat kunci mobil saya untuk melancarkan aksi kejahatannya,”terang
korban yang disampaikan Kapolsek Syaipullah.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dan
2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dan
2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Tersangka
berikut barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolsek setempat untuk
dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.”pungkas mantan
Kapolsek Gunung Sugih ini.(Rendra)
berikut barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolsek setempat untuk
dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.”pungkas mantan
Kapolsek Gunung Sugih ini.(Rendra)