Polres Lampung Tengah Amankan 2 Pengedar Sabu

Lampung
Tengah- Dua pengedar sabu berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Lampung
Tengah berdasarkan Laporan Polisi LP/1071-B/X/2017/Polda Lampung/Res Lamteng,
tanggal 4 Oktober 2017, atas nama AYS dan AS (39) warga Rejo Agung Kecamatan
Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH, melalui Kasat Narkoba AKP
Nurdin Syukri, SH mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, kedua kurir shabu
ini sudah dicurigai pihak kepolisian saat sedang menunggu pembeli.
“Saat
kita tanya, kedua pengedar shabu ini melarikan diri. Disinilah timbul rasa
kecurigaan, anggota langsung mengejar tersangka dan berhasil ditangkap. Setelah
digeledah kita menemukan barang bukti 1 paket shabu,”ujar Kasat Narkoba
kepada media, Kamis (5/10/2017).
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dikenakan 
Pasal 112 ayat (1) Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima sampai dua puluh tahun penjara.

“Saat
ini kedua pelaku berikut barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolres
setempat untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih
lanjut.”pungkasnya. (Rendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *