Soal Pajak, DPRD Lampung Timur Kritisi Pemda

Lampung
Timur- Masih belum berlakunya Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan
retribusi daerah di Lampung Timur, menuai kritikan lembaga DPRD setempat,
pasalnya, pemerintah daerah sebagai penyelenggara terkesan lemah.
Lemahnya
sikap pihak terkait dalam melaksanakan UU tersebut kepada para pengusaha pumah
makan terbukti sejak diberlakukannya tahun 2009 hingga saat ini belum juga
berjalan sebagai mana mestinya.
Dimana,
retribusi pajak 10 persen sesuai aturan UU 28 2009 tentang pajak dan retribisi
daerah, seharusnya konsumen membayar langsung melalui rumah makan atau
restoran, di kabupaten Lampung Timur hal itu tidak berjalan, rumah makan
beralasan takut “konsumenya kabur”.
Lantaran
lemahnya sikap penyelenggara UU, (Pemda Lamtim) terhadap pengusaha rumah makan
dan restoran, sehingga hanya berdasarkan kesepakatan pihak rumah makan hanya
membayar seadanya, dengan kisaran rata-rata Rp 50-100 ribu tiap bulannya.
Anggota
Komisi IV DPRD Lampung Timur Faisal Riza meminta adanya sikap tegas dari
pemerintah untuk menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi
kepentingan bersama.
Kesulitan
dalam menerapkan UU tersebut dibenarkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Lampung Timur Taufik Hidayat, beberapa waktu lalu
menjelaskan perihal sulitnya menerapkan UU tersebut di kabupaten itu, karenanya
pihak pemda melalui Bapenda hanya memungut sebatas kesepakatan.
Pada bagian
lain, Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Bapenda Rana Deya mengaku, saat
ini kesepakatan teraebut telah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat pada
bidang perencanaan dan pendapatan.
Namun,
lanjut Rana, saat ini pihaknya tengah menyiapkan strategi demi untuk
menjalankan UU tersebut, perihal strategi apa yang akan dilakukan terhadap para
pengusaha Rana belum dapat menyampaikanya.
“Yang
jelas nanti kedepan kita akan laksanakan sesuai aturan, apa rencananya kita
belum mau publis tau dulu, yang pasti, para pengusaha itu apabila tidak
memebuhi atauran perundang-undangan, dapat dikenakan sangsi pidana,” tegas
Rana Deya, Jumat (06/10/2017). (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *