Pasal Randis, Inspektorat Lampung Timur Segera Panggil Kadis Yudinal

Lampung
Timur- Ditemukannya barang bukti bong (alat penghisap narkoba) di kendaraan dinas
(Randis) milik salah satu Kabid Dinas Peternakan dan Perikanan(DPP) Lampung
Timur, Inspektorat setempat akan memanggil Kepala Dinas DPP Yudinal.
Salah satu
tim auditor Inspektur Pembantu (Irban III) Suryadi pada Selasa 10 Oktober berujar,
rencana pemanggilan timnya terhadap Yudinal tersebut, berdasarkan perintah Inspektur
Lampung Timur, Nurdin Siprijal.
Seperti
diketahui sebelumnya, masyarakat Kelurahan Rawa Sari Kota Metro terusik dengan
kendaraan minibus jenis kijang kapsul warna biru yang  tampak sengaja ditelantarkan pemiliknya,
belakangan setelah pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat mengamankan
ternyata Randis BE2026NZ milik salah satu Kabid pada Dinas Peternakan dan
Perikanan Lampung Timur.

Sementara
Syaharudin Putera Sekretaris Daerah Lampung Timur  mengatakan “Sesegera mungkin
berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset
Daerah, terkait tindakan terhadap ASN dalam penyalah gunaan kendaraan Dinas.
(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *