Lampung
Tengah- Dua tahun buron dan jadi DPO jajaran Satreskrim Polres Lamteng, Misdar
Efendy dan Apen warga buyut udik kecamatan Gunung Sugih kabupaten setempat
(9/10) berhasil disikat Satreskrim Polres setempat.
Tengah- Dua tahun buron dan jadi DPO jajaran Satreskrim Polres Lamteng, Misdar
Efendy dan Apen warga buyut udik kecamatan Gunung Sugih kabupaten setempat
(9/10) berhasil disikat Satreskrim Polres setempat.
Kepala
Satreskrim Polres Lamteng, Ajun Komisaris Resky Maulana saat menggelar ekpose
perkara, Rabu (11/10/2017) menyatakan, keduanya ditangkap pada Senin (9/10/17)
di Kampung Buyut Ilir. Keberadaan mereka dicium petugas setelah mendapat
laporan warga terkait keberadaan mereka di kampung tersebut.
Satreskrim Polres Lamteng, Ajun Komisaris Resky Maulana saat menggelar ekpose
perkara, Rabu (11/10/2017) menyatakan, keduanya ditangkap pada Senin (9/10/17)
di Kampung Buyut Ilir. Keberadaan mereka dicium petugas setelah mendapat
laporan warga terkait keberadaan mereka di kampung tersebut.
Data Polres
Lamteng, Misdar dan Apen merupakan bagian dari komplotan Dedi dan Rosidi yang
telah diringkus sebelumnya dan dikenai hukuman penjara oleh pengadilan. Terahir
kali pera pelaku beraksi pada 2015 lalu di rumah salah seorang korbannya di
Kampung Bangun Rejo. Saat itu, para pelaku berhasil mendapatkan dua unit motor
dari rumah korban.
Lamteng, Misdar dan Apen merupakan bagian dari komplotan Dedi dan Rosidi yang
telah diringkus sebelumnya dan dikenai hukuman penjara oleh pengadilan. Terahir
kali pera pelaku beraksi pada 2015 lalu di rumah salah seorang korbannya di
Kampung Bangun Rejo. Saat itu, para pelaku berhasil mendapatkan dua unit motor
dari rumah korban.
“Pelaku
Misdar dan Apen bagian dari kelompok Dedi dan Rosidi yang sudah dijatuhi vonis
pengadilan sebelumnya. Peran mereka turut serta dalam pencurian dengan
membonceng dua pelaku lainnya. Saat itu keduanya berhasil lolos dan dua lainnya
berhasil ditangkap,” terang Kasatreskrim AKP Resky Maulana.
Misdar dan Apen bagian dari kelompok Dedi dan Rosidi yang sudah dijatuhi vonis
pengadilan sebelumnya. Peran mereka turut serta dalam pencurian dengan
membonceng dua pelaku lainnya. Saat itu keduanya berhasil lolos dan dua lainnya
berhasil ditangkap,” terang Kasatreskrim AKP Resky Maulana.
Saat
kejadian, Misdar dan Apen juga yang membawa sepeda motor curian, mereka bagian
mengamankan situasi dan memantau lingkungan sekitar. Tak sampai di situ,
pihaknya juga lanjut Resky masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan
keduanya terlibat aksi kejahatan lainnya.
kejadian, Misdar dan Apen juga yang membawa sepeda motor curian, mereka bagian
mengamankan situasi dan memantau lingkungan sekitar. Tak sampai di situ,
pihaknya juga lanjut Resky masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan
keduanya terlibat aksi kejahatan lainnya.
Barang bukti
dua unit motor berhasil diamankan dari kedua pelaku. Mereka juga dikenakan
Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kepada masyarakat, Resky
mengimbau selalu waspada dan melapor cepat jika ada kejadian.
dua unit motor berhasil diamankan dari kedua pelaku. Mereka juga dikenakan
Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kepada masyarakat, Resky
mengimbau selalu waspada dan melapor cepat jika ada kejadian.
“Pola
pencurian jalanan dialihkan para palaku pencurian dengan mendatangi rumah
korbannya pada malam hari atau siang,” imbuhnya.
pencurian jalanan dialihkan para palaku pencurian dengan mendatangi rumah
korbannya pada malam hari atau siang,” imbuhnya.
Pelaku
Misdar keterangannya di hadapan penyidik kepolisian mengatakan, saat itu ia
hanya diajak oleh Dedi dan Rosidi, dirinya hanya disuruh di perempatan jalan
tempat mereka beraksi. Setelah itu, kemudian dirinya disuruh membawa motor ke
suatu tempat.
Misdar keterangannya di hadapan penyidik kepolisian mengatakan, saat itu ia
hanya diajak oleh Dedi dan Rosidi, dirinya hanya disuruh di perempatan jalan
tempat mereka beraksi. Setelah itu, kemudian dirinya disuruh membawa motor ke
suatu tempat.
“Diajak saja
(oleh Dedi dan Rosidi) saat itu, saya tidak tahu kalau mau mencuri. Karena
kejadiannya pada malam hari sekitar pukul 00.00 WIB. Kemudian saya suruh pulang
membawa motor yang saya bawa sebelumnya,” kata Misdar.(Rendra)
(oleh Dedi dan Rosidi) saat itu, saya tidak tahu kalau mau mencuri. Karena
kejadiannya pada malam hari sekitar pukul 00.00 WIB. Kemudian saya suruh pulang
membawa motor yang saya bawa sebelumnya,” kata Misdar.(Rendra)