Polemik Listrik, DPRD Lampung Panggil PLN

BANDARLAMPUNG,
– Menyikapi polemik listrik di Kawasan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur
akhirnya Komisi IV DPRD Provinsi Lampung memanggil PT PLN Persero Distribusi
Lampung. Senin (07/08).
Pemanggilan
ini dilakukan untuk membahas pengaduan masyarakat terkait masalah listrik di
hutan kawasan Register 38 desa Giri Mulyo Lampung Timur.
Anggota
Komisi IV DPRD Lampung, Ketut Irawan mengatakan, PLN tidak boleh lepas tangan
dari permasalahan tersebut. Warga yang tinggal di kawasan register harus
mendapatkan layanan listrik layaknya warga negara lainnya.
“Yang
namanya register 38 itu artinya hutan lindung. Nah, kira-kita di Lampung Timur
itu saat ini masih ada hutannya nggak yang dilindungi, kan sudah desa semua.
Artinya, mau dimana pun rakyat Indonesia berada tetap harus Dilanjutkannya,
Pemerintah saat ini sedang berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di daerah
pelosok, tetapi tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Karena salah satu faktor
penunjang berhasilnya program tersebut yakni harus tersedianya pasokan listrik
yang memadai.
“Harusnya
layanan kelistrikan di daerah harus sama, termasuk di register, Artinya
pendidikan, pangan semua harus sama, sekarang bagamana mau cerdas kalau
lampunya aja nggak ada,”  tegasnya.
Ketut
mengatakan, dalam menyikapi masalah ini pihaknya akan kembali memanggil PLN
untuk duduk satu meja dengan Dinas Kehutanan serta semua pihak yang terkait.
“Ini akan
jadi hearing gabungan karena kehutanan ranahnya Komisi II dan PLN ranahnya
Komisi IV,” paparnya.

Sementara
itu, Manajer UPT Kelistrikan PLN Distribusi Lampung, I Gede Adi Wiratma
menjelaskan, Awal mula permasalahan ini karena PLN mendapat permohonan calon
pelanggan baru sekitar 30 KK yang mendaftar via online dari Desa Girimulyo
Lampung Timur. Akan tetapi setelah dicek, ternyata lokasi calon pelanggan
tersebut berada di kawasan register 38. mendapat pelayanan yang sama,” ujar
Ketut.
“Untuk
memastikan kebenaran lokasi, kami menyurati Dinas Kehutanan untuk menanyakan,
dan jawabannya ternyata benar itu di register. Karena itu kami tidak bisa
melayani pemasangan aliran listrik,” ujar Gede.
Ditambahkannya,
PLN baru akan melayani pemasangan listrik kalau sudah ada izin dari Dinas
Kehutanan. Karena sebelumnya pernah terjadi kesalahan, PLN memasang jaringan di
lokasi register yang notabenenya dilarang oleh Dinas Kehutanan.
“Itu kalau
tidak salah kejadiannya di tahun 2013. Pada saat itu PLN disalahkan oleh Dinas
Kehutanan karena menyambung listrik di register. Dari itu, setiap ada
permintaan yang berdekatan dengan kawasan register, kami meminta kepastian dari
pihak Dinas Kehutanan untuk menghindari pelanggaran hukum,” tandasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *