KPUD Lampung Selatan Terima Berkas 17 Parpol

Lampung
Selatan -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan ada
17 Partai Politik (Parpol) telah diberikan tanda terima penerimaan berkas
pendaftarannya.
Ke-17 parpol
tersebut yaitu Perindo, PSI, Nasdem, PAN, PKS, Golkar, Gerindra, PDI-P,
Demokrat, PPP, Partai Garuda, PKB, Partai Berkarya, Pika, PBB, Hanura dan
Partai Republik.
Ketua KPU
setempat, Abdul Hafid mengatakan, data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
yang diterima dari KPU Pusat ada sebanyak 27 partai yang mendaftarkan diri
sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Parta
yang tidak mendaftar dipusat PKPB, PKPI, parta bhineka, PNI, Partai Damai
Sejahtera, Partai Idaman, Partai Kedaulatan, Partai Pemersatu Bangsa, Partai
Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakjat, Partai Reformasi, Partai
Republika Nusantara dan Parsindo,” ucap Hafid, Rabu malam (18/10/2017).
Hafid
menambahkan, KPU setempat akan mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap
17 parpol tersebut mulai hari ini sampai dengan tanggal 15 November nanti.
Verifikasi tersebut untuk mencari tahu keabsahan data dan kecocokan seluruh
dokumen parpol.
“Akan
dilakukan pencocokan nama antara f2 parpol, KTA dan KTP sampai seberapa bersih
partai-partai itu. Lalu rangkap anggota partai lain, juga rangkap anggota
internal KTA harus 2 disetiap partai, dan juga akan dicek langsung ke
orangnya,” ujarnya.
Setelah
dilakukan verifikasi administrasi, nanti KPU akan melakukan pemangilan terhadap
semua 17 Ketua Parpol tersebut pada pertengahan bulan November. Pemanggilan itu
untuk mengumumkan hasil raport verifikasi parpol.

“Nantinya
semua berkas pengurus parpol, berkas domisili kantor dan kuota 30 persen akan
diberikan oleh KPU pusat ke KPU daerah. Lalu kami akan melakukan pengecekan
lagi terhadap 17 partai itu,” pungkasnya. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *