Lapor Pak Gubernur Lampung: Pemutihan PKB Dikeluhkan Warga

Suasana di Samsat Kota Metro, Selasa (24/10)
Metro –
Warga Kota Metro mengeluhkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung 
Pasalnya
pemutihan pajak tersebut ternyata masih membebani masyarakat yang datang membayar
pajak kendaraannya.
Menurut
Slamet Riyadi warga Metro Utara, pemutihan pajak tidak sama seperti tahun-tahun
yang lalu.

“Saya
ikut pemutihan pajak tapi masih kena mahal benar, motor saya nunggak 4 tahun
dari tahun 2013 dan saya bayar saat ini, tetapi masih bayar lebih dari Rp 700
ribu, sementara pajak motor saya setiap tahunnya hanya Rp 170 ribu, jadi saya
merasa bingung juga mas,” keluh Slamet pada Suryaandalas.com di kantor Samsat Metro, Selasa (24/10/2017).
Sama halnya
yang disampaikan oleh Siti Handayani warga Margodadi Kota Metro, pajak motor
yang dibayarkannya seperti tidak ada pemutihan.
“Motor
saya mati pajak 3 tahun, tapi saya harus bayar Rp 731 ribu semuanya, saya juga
heran, kok saya bayarnya mahal begitu padahal katanya ada pemutihan, saya bayar
pajak setiap tahun biasanya Rp 175 ribu, ini mahal benar sama seperti biasanya,”
ucapnya.
Ia mengaku
pasrah dengan keadaan tersebut, padahal ia amat senang mendengar kabar
Pemutihan PKB yang ditunggu-tunggu hingga bertahun-tahun.
“Tapi mau
gimana lagi mas, ya harus dibayar, walaupun saya merasa dirugikan, karena saya
anggap program ini bagus, biasa meringankan saya selaku pembayar pajak, tapi
ternyata tidak sama sekali,” jelas Siti.
Siti juga
berharap dan menyampaikan keluhannya kepada Pemerintah Provinsi, terutama
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, jika mengadakan program Pemutihan seperti
ini, harus dikaji ulang kembali.
“Bila masih
membebani masyarakat lebih baik tidak usah ada program pemutihan,” pungkasnya.
Plt KPP dan
BBNKB  Samsat Kota Metro Ferry Adhan
menyampaikan, program Pemutihan PKB tersebut adalah program milik Pemerintah Provinsi
Lampung, yang mana telah diatur dalam Petunjuk Tehnis Peraturan Gubernur
Lampung Nomor 44 Tahun 2017 Tentang pemberian keringanan,Pengurangan dan atau
Pembebasan terhadap pokok, Denda dan Bunga atas Hutang Pajak, Jenis Pajak dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi lampung.
“Saya
berharap, warga masyarakat Kota Metro dapat memanfaatkan program ini, karena
pajak yang dibayarkan hanya satu tahun pajak tertunda dan satu tahun pajak
berjalan, akan tetapi untuk tunggakan Asuransi Jasa Raharja dihitung seluruhnya,
namun ada keringanan kembali asuransi yang dihitung tersebut hanya 4 tahun
tunggakan pajak, walaupun kendaraan tersebut mati pajak 10 tahun,” terang
Ferry.

Selain itu
Ferry juga menambahkan, bahwa ada beban biaya yang masih menjadi tanggung jawab
wajib pajak kendaraan bermotor yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
seperti biaya Penerbitan STNK dan BPKB. (Bams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *