Bandarlampung-
Sebagai Lembaga Negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik, Ombudsman Republik Indonesia bertugas menerima laporan masyarakat,
dalam kurun waktu Juli-September (Triwulan III) Tahun 2017 saja, Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima sebanyak 114
laporan. Berbagai macam substansipermasalahan pelayanan publik banyak
dikeluhkan masyarakat kepada Ombudsman,mulai dari permasalahan pelayanan
administrasi kependudukan, infrastruktur maupun pelayanan dari kepolisian.
Sebagai Lembaga Negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik, Ombudsman Republik Indonesia bertugas menerima laporan masyarakat,
dalam kurun waktu Juli-September (Triwulan III) Tahun 2017 saja, Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima sebanyak 114
laporan. Berbagai macam substansipermasalahan pelayanan publik banyak
dikeluhkan masyarakat kepada Ombudsman,mulai dari permasalahan pelayanan
administrasi kependudukan, infrastruktur maupun pelayanan dari kepolisian.
Kepala
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf
mengatakan, dari 114 laporan yang diterima Ombudsman terdapat 5 substansi yang
paling banyak dilaporkan dari bulan Juli sampai dengan September 2017
adalahadministrasi kependudukan sebanyak 49 laporan (43%), disusul pelayanan
Kepolisian 16 laporan (14%), Pendidikan 14 laporan (12%), Infrastruktur 8
laporan (7%) dan Pertanahan 5 laporan (4%).
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf
mengatakan, dari 114 laporan yang diterima Ombudsman terdapat 5 substansi yang
paling banyak dilaporkan dari bulan Juli sampai dengan September 2017
adalahadministrasi kependudukan sebanyak 49 laporan (43%), disusul pelayanan
Kepolisian 16 laporan (14%), Pendidikan 14 laporan (12%), Infrastruktur 8
laporan (7%) dan Pertanahan 5 laporan (4%).
Banyaknya
laporan masyarakat mengenaiadministrasi kependudukan disebabkankarena
ketersediaan blangko KTP-el yang mengalami kekosongan.” ditambah lagiadanya
ketidakpastian informasi dari penyelenggara layanan tentang kapan KTP-eljadi
dan belum proaktifnya penyelenggara dalam memberikan pelayanan” kata Nur
Rakhman Yusuf dalam keterangan pers rilis, Selasa (24/10).
laporan masyarakat mengenaiadministrasi kependudukan disebabkankarena
ketersediaan blangko KTP-el yang mengalami kekosongan.” ditambah lagiadanya
ketidakpastian informasi dari penyelenggara layanan tentang kapan KTP-eljadi
dan belum proaktifnya penyelenggara dalam memberikan pelayanan” kata Nur
Rakhman Yusuf dalam keterangan pers rilis, Selasa (24/10).
Nur Rakhman
menjelaskan, berkenaan dengan keluhan masyarakat terkait KTP-el tersebut,
Ombudsman Republik Indonesia membuka kanal pengaduan di laman website Ombudsman
diwww.ombudsman.go.id . “ Jadi apabila masyarakat ingin mengadukan permasalahan
terkait KTp-el bisa langsung mengunjungi website tersebut,” ujar Nur Rakhman.
menjelaskan, berkenaan dengan keluhan masyarakat terkait KTP-el tersebut,
Ombudsman Republik Indonesia membuka kanal pengaduan di laman website Ombudsman
diwww.ombudsman.go.id . “ Jadi apabila masyarakat ingin mengadukan permasalahan
terkait KTp-el bisa langsung mengunjungi website tersebut,” ujar Nur Rakhman.
Sementara
itu, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada
Ombudsman berupa Penundaan Berlarutsebanyak 76 laporan (67%), disusul Tidak
Memberikan Pelayanan sebanyak 14 laporan (12%), Penyimpangan Prosedur sejumlah
12laporan (11%), Tidak Kompeten sebanyak 6laporan (5%), Permintaan Imbalan
Uang, Barang dan Jasa sebanyak 4 laporan (3%), Tidak Patut dan Penyalahgunaan
Wewenang sebanyak 1 laporan (1%).
itu, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada
Ombudsman berupa Penundaan Berlarutsebanyak 76 laporan (67%), disusul Tidak
Memberikan Pelayanan sebanyak 14 laporan (12%), Penyimpangan Prosedur sejumlah
12laporan (11%), Tidak Kompeten sebanyak 6laporan (5%), Permintaan Imbalan
Uang, Barang dan Jasa sebanyak 4 laporan (3%), Tidak Patut dan Penyalahgunaan
Wewenang sebanyak 1 laporan (1%).
Dari
berbagai dugaan maladministrasi
tersebut, kelompok instansi terlapor yang paling banyak dilaporkan oleh
masyarakatkepada Ombudsman adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya yaitu sebanyak
77 laporan (68%), selanjutnya dari Kepolisian sebanyak 16 laporan (14%),
Instansi Pemerintah/Kementerian 8 laporan (7%), diikuti BUMN/BUMD, Rumah Sakit
Pemerintah, dan Komisi Negara/Lembaga Negara Non Struktural masing-masing
sebanyak 3 laporan, Lembaga Pendidikan Negeri sebanyak 2 laporan (2%), kemudian
Badan Pertanahan Nasional dan Lembaga Peradilan masing-masing sebanyak 1
laporan (1 %).
berbagai dugaan maladministrasi
tersebut, kelompok instansi terlapor yang paling banyak dilaporkan oleh
masyarakatkepada Ombudsman adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya yaitu sebanyak
77 laporan (68%), selanjutnya dari Kepolisian sebanyak 16 laporan (14%),
Instansi Pemerintah/Kementerian 8 laporan (7%), diikuti BUMN/BUMD, Rumah Sakit
Pemerintah, dan Komisi Negara/Lembaga Negara Non Struktural masing-masing
sebanyak 3 laporan, Lembaga Pendidikan Negeri sebanyak 2 laporan (2%), kemudian
Badan Pertanahan Nasional dan Lembaga Peradilan masing-masing sebanyak 1
laporan (1 %).
Menurut Nur
Rakhman, masih banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik
menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik cukup
tinggi dan hal ini patut diapresiasi. Disisi lain, hal itu juga menunjukan
masih banyaknya praktikmaladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
di Provinsi Lampung. Maka dari itu, diperlukan juga komitmen dari penyelenggara
layanan untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas.
Rakhman, masih banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik
menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik cukup
tinggi dan hal ini patut diapresiasi. Disisi lain, hal itu juga menunjukan
masih banyaknya praktikmaladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
di Provinsi Lampung. Maka dari itu, diperlukan juga komitmen dari penyelenggara
layanan untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas.
Nur Rakhman
juga menjelaskan, untuk mencegah terjadinya praktik maladministrasi, Ombudsman
juga perperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada penyelenggara layanan
danmasyarakat mengenai apa itu maladministrasi dan dampaknya bagi masyarakat
dan penyelenggara layanan. Kegiatan pencegahan maladministrasi tersebut
dilakukan dalam bentuk Sosialisasi, Monitoring, Kerjasama, Pengembangan
Jaringan dan Partisipasi Publik.
juga menjelaskan, untuk mencegah terjadinya praktik maladministrasi, Ombudsman
juga perperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada penyelenggara layanan
danmasyarakat mengenai apa itu maladministrasi dan dampaknya bagi masyarakat
dan penyelenggara layanan. Kegiatan pencegahan maladministrasi tersebut
dilakukan dalam bentuk Sosialisasi, Monitoring, Kerjasama, Pengembangan
Jaringan dan Partisipasi Publik.
“Kegiatan
sosialisasi yang sudah Kami lakukan pada Triwulan III adalah diskusi publik
dengan tema partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan publik dengan
mengundang berbagai komunitas yang ada di Lampung, sedangkan kerjasama
dilakukanOmbudsman dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi
Lampung dalam hal melakukan monitoring pelaksanaan penerimaan CPNS di
lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya.
sosialisasi yang sudah Kami lakukan pada Triwulan III adalah diskusi publik
dengan tema partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan publik dengan
mengundang berbagai komunitas yang ada di Lampung, sedangkan kerjasama
dilakukanOmbudsman dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi
Lampung dalam hal melakukan monitoring pelaksanaan penerimaan CPNS di
lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya.