Gubernur Lampung Tandatangani UMP 2018

Gubernur Lampung. M. Ridho Ficardo. foto ist
BANDAR
LAMPUNG – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menandatangani Upah Minimum
Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp2.074.673,27 dan mulai berlaku 1 Januari 2018.
UMP tersebut naik dari UMP 2017 yakni Rp1.908.447.

Baca: Serikat Buruh Minta Gubernur Lampung Kaji Ulang UMP
Besaran itu
berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No.G/564/HK/2017 yang diteken pada, Rabu
(1/11/2017). “Besaran UMP ini tetap memperhatikan peningkatan
kesejahteraan pekerja sebagai bagian upaya memajukan kesejahteraan masyarakat
pada umumnya dan masyarakat industri pada khususnya,” kata Gubernur Ridho,
Kamis (2/11/2017).
UMP tersebut
hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Gubernur meminta pengusaha mengikuti besaran UMP itu dan melarang membayar upah
lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
Penetapan
tersebut, kata Gubernur, berdasarkan usulan dan kesepakatan Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh terkait sektor yang
bersangkutan. Penetapan UMP ini sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga
Kerja yang meminta Gubernur menetapkan UMP pada 1 November.
Penetapan
UMP, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung,
Sumiarti Somad, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang
Pengupahan. “Jadi, tidak seperti dulu lagi yang sering terjadi tarik ulur
dan perbedaan angka antara pengusaha dan pekerja yang membuat pembahasan
berlarut-larut, sehingga penetapan UMP tidak tepat waktu. Sekarang merujuk
kepada angka inflasi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik,” kata
Sumiarti.
Besaran UMP
tiap provinsi mengacu pada ketentuan pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja
Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat
Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Berdasarkan
ketentuan itu kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%. “Alhamdulillah, kita bisa
menepati batas waktu penetapan UMP yakni 1 November 2017, sehingga ada waktu
satu bulan untuk sosialisasi agar pada 1 Januari 2018 dapat diberlakukan,”
kata Sumiarti.
Sumiarti
menjelaskan sesuai Pasal 44 (1) dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai
UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional
(PDB) dan data inflasi nasional. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi
nasional atau pertumbuhan produk domestik bruto.
Rumusan itu,
kata Sumiarti, digunakan untuk menghitung upah minimum 2018. Besaran angka
inflasi bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai
Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.
“Penyusunan UMP Lampung semuanya mengacu pada ketentuan itu,” kata
Sumiarti. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *