Soal UMP, Kasbi Nilai Gubernur Lampung tak Berpihak Pada Buruh

Ilustrasi. foto ist
Bandarlampung-
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP)
Lampung sebesar Rp2.074.673,27 dan mulai berlaku 1 Januari 2018. UMP tersebut
naik dari UMP tahun 2017 yakni Rp1.908.447.

Baca: Serikat Buruh Minta Gubernur Lampung Kaji Ulang UMP
Kasat mata
pengurus  Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia (Kasbi) Lampung Rifky Indrawan menilai, kebijakan Gubernur Lampung
tersebut membawa dampak buruk bagi buruh (pekerja).
“Dampaknya
buruh tidak sejahtera,” kata Apang sapaan Rifky Indrawan, Jumat (03/11/2017).
Menurutnya,
meski UMP tahun 2018 lebih tinggi dari UMP tahun sebelumnya, namun tetap saja
masih tergolong rendah.
“Tetap lebih
kecil dari UMK Bandarlampung,” kata dia.
UMP Lampung
yang ditetapkan gubernur kata dia, tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum
(KHM) buruh, karena, UMK itu ditetapkan dengan asumsi buruh bekerja 0 tahun dan
lajang.
“Faktanya
buruh hidup berkeluarga dan sudah kerja bertahun-tahun,” ucapnya.
Ia menambahkan,
politik upah murah hanya menguntungkan pengusaha, dan membebani negara,
alasannya karena buruh harus menanggung beban jaminan sosial yang tidak
dipenuhi pengusaha karena upah rendah.
“(UMP rendah)
Itu politik upah murah yang berpihak kepada pengusaha,” imbuhnya.
“Ini
mengabaikan kepentingan kaum buruh, karena faktanya KHM seorang buruh lajang
mencapai Rp 2 juta,” tambahnya.
Apang mendesak,
Gubernur Lampung untuk metapkan UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak, bukan
berdasarkan survey KHM.

“Faktanya
komponen survey KHM yang digunakan berbeda dengan harga pasar,” tukasnya. (kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *