STPL Perwakilan karyawan yang melaporkan PT Hanjung Indonesia ke Polisi |
Bandarlampung-
Persoalan yang dihadapi karyawan PT. Hanjung Indonesia semakin kompleks,
setelah gaji mereka diduga mengalami pemotongan 50 % sejak bulan April 2017
oleh PT. Hanjung Indonesia dan 2 bulan terakhir tidak dibayarkan sama sekali,
kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Tenaga Kerja sejak
bulan Juni 2017 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sejak Januari 2017 juga diduga belum
dibayarkan oleh PT. Hanjung Indonesia.
Persoalan yang dihadapi karyawan PT. Hanjung Indonesia semakin kompleks,
setelah gaji mereka diduga mengalami pemotongan 50 % sejak bulan April 2017
oleh PT. Hanjung Indonesia dan 2 bulan terakhir tidak dibayarkan sama sekali,
kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Tenaga Kerja sejak
bulan Juni 2017 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sejak Januari 2017 juga diduga belum
dibayarkan oleh PT. Hanjung Indonesia.
Hal inilah
yang menjadi alasan perwakilan karyawan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung
Ari Joni, AS melaporkan PT. Hanjung Indonesia ke Kepolisian Daerah (Polda)
Lampung pada Rabu,08-11-2017 berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/1293/XI/2017/SPKT Tanggal 08 Nopember 2017.
yang menjadi alasan perwakilan karyawan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung
Ari Joni, AS melaporkan PT. Hanjung Indonesia ke Kepolisian Daerah (Polda)
Lampung pada Rabu,08-11-2017 berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/1293/XI/2017/SPKT Tanggal 08 Nopember 2017.
Ari Joni, As
yang didamping Penasehat Hukumnya Gindha Ansori Wayka, Leni Ervina dan Jauhari
dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), menyatakan, pada saat
ia mengantar istrinya berobat BPJS Kesehatan dan Tenagakerjaan dengan Nomor
0001129629159 ternyata berstatus non aktif karena Premi belum dibayarkan oleh
PT. Hanjung Indonesia sejak Bulan Juni 2017, sementara JHT terakhir dibayar
bulan Januari 2017 sehingga tidak dapat digunakan BPJS-nya.
yang didamping Penasehat Hukumnya Gindha Ansori Wayka, Leni Ervina dan Jauhari
dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), menyatakan, pada saat
ia mengantar istrinya berobat BPJS Kesehatan dan Tenagakerjaan dengan Nomor
0001129629159 ternyata berstatus non aktif karena Premi belum dibayarkan oleh
PT. Hanjung Indonesia sejak Bulan Juni 2017, sementara JHT terakhir dibayar
bulan Januari 2017 sehingga tidak dapat digunakan BPJS-nya.
“Saya
mengantar Istri saya berobat tetapi ternyata BPJS Kesehatan tidak dapat
digunakan hingga hari ini karena belum dibayarkan oleh PT. Hanjung Indonesia,
oleh karenanya saya laporkan ke Polda Lampung karena berdasarkan Undang-Undang
kedua hal ini harus dibayarkan sesuai pada waktunya,” ujar Ari melalui pesan
tertulis yang diterima Suryandalas.com,
Rabu (08/11/2017) malam.
mengantar Istri saya berobat tetapi ternyata BPJS Kesehatan tidak dapat
digunakan hingga hari ini karena belum dibayarkan oleh PT. Hanjung Indonesia,
oleh karenanya saya laporkan ke Polda Lampung karena berdasarkan Undang-Undang
kedua hal ini harus dibayarkan sesuai pada waktunya,” ujar Ari melalui pesan
tertulis yang diterima Suryandalas.com,
Rabu (08/11/2017) malam.
Menurut
Gindha Ansori Wayka Penasehat Hukum karyawan PT. Hanjung Indonesia, seharus
Manajemen PT. Hanjung Indonesia menyelesaikan hal tersebut meskipun Perusahaan
ini terancam Pailit. Selama karyawannya masih memiliki status sebagai tenaga
kerja pada perusahaan yang bersangkutan maka BPJS Kesehatan dan JHT nya dan
lain sebagainya harus dibayarkan.
Gindha Ansori Wayka Penasehat Hukum karyawan PT. Hanjung Indonesia, seharus
Manajemen PT. Hanjung Indonesia menyelesaikan hal tersebut meskipun Perusahaan
ini terancam Pailit. Selama karyawannya masih memiliki status sebagai tenaga
kerja pada perusahaan yang bersangkutan maka BPJS Kesehatan dan JHT nya dan
lain sebagainya harus dibayarkan.
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 19
Ayat (1) dan Ayat (2) dijelaskan bahwa Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang
menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS (19 Ayat
(1)). Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung
jawabnya kepada BPJS (19 Ayat (2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 19
Ayat (1) dan Ayat (2) dijelaskan bahwa Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang
menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS (19 Ayat
(1)). Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung
jawabnya kepada BPJS (19 Ayat (2).
Apabila
pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) tidak dilakukan oleh Pemberi Kerja, maka sesuai
dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 dapat
dipidana selama 8 tahun penjara.
“Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) (Pasal 55)”.
pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) tidak dilakukan oleh Pemberi Kerja, maka sesuai
dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 dapat
dipidana selama 8 tahun penjara.
“Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) (Pasal 55)”.
Diberitakan
sebelumnya, Tidak puas mengadu ke Komisi V DPRD Lampung, puluhan karyawan
mengadukan PT. Hanjung Indonesia ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Lampung.
sebelumnya, Tidak puas mengadu ke Komisi V DPRD Lampung, puluhan karyawan
mengadukan PT. Hanjung Indonesia ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Lampung.
Dalam
aduannya sebanyak 95 karyawan PT Hanjung yang dikuasakan kepada Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Cinta Kasih itu, PT Hanjung tidak melaksanakan kewajibannya dengan
memenuhi hak hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003.
aduannya sebanyak 95 karyawan PT Hanjung yang dikuasakan kepada Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Cinta Kasih itu, PT Hanjung tidak melaksanakan kewajibannya dengan
memenuhi hak hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003.
Gindha
Ansori Wayka dalam suratnya menjelaskan bahwa sejak tanggal 02 Januari 2016 lalu, karyawan PT.
Hanjung Indonesia Bandar Lampung telah dirumahkan dengan alasan perusahaan
tidak berproduksi karena pailit.
Akibatnya gaji karyawan dipotong 50 persen sejak April 2017. Bahkan sejak dua
bulan terakhir para karyawan tidak sama sekali menerima gaji.
Ansori Wayka dalam suratnya menjelaskan bahwa sejak tanggal 02 Januari 2016 lalu, karyawan PT.
Hanjung Indonesia Bandar Lampung telah dirumahkan dengan alasan perusahaan
tidak berproduksi karena pailit.
Akibatnya gaji karyawan dipotong 50 persen sejak April 2017. Bahkan sejak dua
bulan terakhir para karyawan tidak sama sekali menerima gaji.
Selain itu,
lanjut Ansori, PT Hanjung diduga telah melakukan pemindahan aset-aset
perusahaan berupa alat-alat berat/mesin atas perintah pihak yang tidak
diketahui sedangkan permasalahan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung belum memperoleh putusan resmi baik putusan
dari PKPU maupun putusan dari Peradilan Niaga.
lanjut Ansori, PT Hanjung diduga telah melakukan pemindahan aset-aset
perusahaan berupa alat-alat berat/mesin atas perintah pihak yang tidak
diketahui sedangkan permasalahan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung belum memperoleh putusan resmi baik putusan
dari PKPU maupun putusan dari Peradilan Niaga.
Oleh karena
itu, pihaknya mendesak Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung untuk dapat memanggil PT Hanjung
Indonesia untuk dimintai klarifikasinya atas penelantaran puluhan karyawan.
itu, pihaknya mendesak Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung untuk dapat memanggil PT Hanjung
Indonesia untuk dimintai klarifikasinya atas penelantaran puluhan karyawan.
“Memanggil
PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung untuk didengar keterangannya atas
penelantaran pekerja/karyawan selama lebih dari 1 (satu) tahun dan mengambil
langkah-langkah yang dibenarkan oleh hukum agar PT. Hanjung Indonesia Bandar
Lampung segera menyelesaikan hak-hak pekerja yang menjadi tanggungjawabnya
sebagaimana uraian angka 4 (empat) di atas sebelum dinyatakan pailit oleh
PengadilanNiaga,” katanya.
PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung untuk didengar keterangannya atas
penelantaran pekerja/karyawan selama lebih dari 1 (satu) tahun dan mengambil
langkah-langkah yang dibenarkan oleh hukum agar PT. Hanjung Indonesia Bandar
Lampung segera menyelesaikan hak-hak pekerja yang menjadi tanggungjawabnya
sebagaimana uraian angka 4 (empat) di atas sebelum dinyatakan pailit oleh
PengadilanNiaga,” katanya.