Petahana Ridho Diprediksi Maju Jalur Independen, Ini Kata Akademisi

Dedy Hermawan. foto whatsapp.
Bandarlampung-
Petahana Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo terancam gagal maju pilgub melalui
jalur partai.

Ketua DPD
Demokrat Lampung ini diprediksi maju pilgub melalui jalur independent. Lantas apa
kata akademisi dari Universitas Lampung (Unila) ? mensikapi ketua partai yang
terancam maju pilgub melalui jalur independen?. 

Akademisi dari
Unila Dedy Hermawan menilai, prediksi M. Rido Ficardo  maju Pilgub Lampung melalui jalur independen itu
sebuah pilihan yang memang sesuai ketentuan yang ada. Dikarnakann itu jalannya
ada dua jalur yaitu jalur parpol dan jalur independen, ketika jalur parpol
tidak mendapatkan dukungan dari parpolnya maka setiap perorangan yang ingin
maju dari pilgub/pilkada mereka bisa maju dengan independen.

“Dilihat
dari yang terjadi, memang peluang incumbent (M. Ridho Ficardo) untuk jalur
parpol kecil,” kata Dedi, Jumat (17/11/2017).
Dosen Fisip
ini berujar, dilihat dari konsilidasi yang ada sekarang, kemudian secara
otomatis bila ingin maju pilkada tahun 2018 bisa melalui maju dari jalur
independen, sepertinya incumbent memutuskan untuk maju pilkada melalui
independen.
“Berarti
sudah menggambarkan bahwa di jalur parpol mengalami kemunduran,” ucapnya.
“Jadi
pilihan incumbent dengan menggunakan melalui independen mengunakan jalur
seperti itu,”.
Disinggung
pernahkah Petahana yang juga ketua partai diprediksi maju pilgub melalui jalur
independen pernah terjadi di Indonesia?.

“Petahana
melalui independen saya kurang paham. Tapi kayanya ada seperti itu. Saya pernah
denger ada di daerah-daerah lain,” ucapnya.

Disinggung ihwal
alasan Petahana terancam maju pilgub melalui jalur independen? Pengamat Kebijakan
Publik ini menilai, karena parpol yang tidak mencukupi perahunya, berdampak
pada incumbent bisa melabuhkan pilihannya dengan independen.
“Jadi semua
itu bisa ditentukan dengan semua syarat yang sudah ditentukan,” imbuhnya.

Baru-baru
ini ada indikasi Petahana melibatkan ASN di lingkup Pemprov Lampung menggalang
KTP untuk mendaftarkan ke komisi pemilihan umum (KPU) melalui jalur independen,
Dedy mengatakan, jika ada ASN dilibatkan dengan mengumpulkan KTP itu sudah
salah.
“Jangan
menggunakan jabatannya untuk berpolitik untuk mengajak ASN,”.
“Itu bisa di
aporkan ke jalur hukum ke aperatur negeri sipil,” kata dia.
Jika itu terjadi
dan bisa dilaporkan dengan memanfaatkan ASN, ia berharap, itu tidak dilakukan
dengan memanfaatkan jabatannya, jadi kata dia, bila ada incumbent menggunakan
jabatan seperti itu bisa dilaporkan.
“Ada barang
bukti dan menunjukkan bukti rekaman agar memperkuat hukum dengan barang bukti,”
tegasnya. (red)
           

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *