Ilustrasi |
Lampung Timur – Warga keluhkan adanya peternakan ayam potong
di tengah-tengah perkampungan warga, ironisnya, bertahun-tahun peternakan
tersebut tetap dibiarkan, tepatnya di Dusun Kemiling Desa Gunung Sugih Besar, kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
di tengah-tengah perkampungan warga, ironisnya, bertahun-tahun peternakan
tersebut tetap dibiarkan, tepatnya di Dusun Kemiling Desa Gunung Sugih Besar, kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Baca: Ilegal, BPTSPPM Lampung Timur Tutup Sementara
Peternakan Milik Ponimin
Peternakan Milik Ponimin
Ditegaskan Ahmad salah satu tokoh pemuda Kecamatan Sekampung
Udik, Kabupaten Lampung Timur Kamis (23/11), melalui telpon selulernya, Ahmad
menyampaikan rasa kekecewaanya terhadap Dinas terkait yang hingga saat ini
tidak pernah melakukan tindkan apa-apa.
Udik, Kabupaten Lampung Timur Kamis (23/11), melalui telpon selulernya, Ahmad
menyampaikan rasa kekecewaanya terhadap Dinas terkait yang hingga saat ini
tidak pernah melakukan tindkan apa-apa.
Sementara menurutnya, dalam pengelolaan petefnakan juga
diatur dalam perundang-undangan atau setidaknya melalui peraturan Menteri,
namun kenyataanya, peternakan ayam potong yang cukup lumayan besar, di biarkan
keberadaanya, meskipun, tepat tengah-tengah pemukiman warga masyarakat.
diatur dalam perundang-undangan atau setidaknya melalui peraturan Menteri,
namun kenyataanya, peternakan ayam potong yang cukup lumayan besar, di biarkan
keberadaanya, meskipun, tepat tengah-tengah pemukiman warga masyarakat.
“Saya memang tidak mengetahui persis bunyi aturan atau
keriteria dalam perijinan peternakan, namun sebagai masyarakat kami juga
sedikit paham, pasti tidak bisa di benarkan kalau peternakan itu berada tepat
di pemukiman, karena jelas sangat berdampak buruk, karenanya kami sebagai
masyarakat Sekampung Udik meminta ketegasan insyansi terkait malakukan tugasnya
sesuai undang-undang,” tandas Ahmad.
keriteria dalam perijinan peternakan, namun sebagai masyarakat kami juga
sedikit paham, pasti tidak bisa di benarkan kalau peternakan itu berada tepat
di pemukiman, karena jelas sangat berdampak buruk, karenanya kami sebagai
masyarakat Sekampung Udik meminta ketegasan insyansi terkait malakukan tugasnya
sesuai undang-undang,” tandas Ahmad.
Duhubungi terpisah, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Lampung Timur, Melalui Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Peternakan, Ibu Patwi Kanti mewakili Kapala Dinasnya, tegas menjawab, salah
satu keriteria dalam rekomensai yang bisa di setujui Dinas anatara lain:
Kabupaten Lampung Timur, Melalui Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Peternakan, Ibu Patwi Kanti mewakili Kapala Dinasnya, tegas menjawab, salah
satu keriteria dalam rekomensai yang bisa di setujui Dinas anatara lain:
Jarak atau lokasi peternakan sepanjang 500 meter dari
pemukiman warga.
pemukiman warga.
Ayam petelur berjumlah 10 ribu ekor, 15 ribu ekor untuk
peternak ayam pedaging atau biasa di sebut ayam potong.
peternak ayam pedaging atau biasa di sebut ayam potong.
Sementara Joko Pramono selaku pemilik ternak kandang ayam
potong DesaGunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur,
mengaku sedang sibuk rapat, sehingga tidak bisa memberikan konfirmasi. (FR)
potong DesaGunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur,
mengaku sedang sibuk rapat, sehingga tidak bisa memberikan konfirmasi. (FR)