BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, meminta Bupati/Walikota dan Kepala Satuan Kerja (Pusat dan Daerah), bekerjasama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dari dan menuju Provinsi Lampung.
Permintaan Gubernur tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 bersama Forkopimda, di Mahan Agung, Senin (25/4).
Sesuai Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, bahwa pada tahun ini Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran dengan menekankan vaksinasi COVID-19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah Provinsi Lampung mencabut larangan Mudik Idul Fitri 1443 H yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung, setelah penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung melandai.
” Perkiraan jumlah pemudik secara Nasional mencapai 85 Juta Orang (data Kemenhub RI). Untuk itu, kami mengharapkan kepada seluruh Bupati/Walikota dan Kepala Satuan Kerja (Pusat dan Daerah), bekerjasama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dari dan ke Provinsi Lampung, ” Kata Wagub Chusnunia.
POSKO LAYANAN MUDIK DAN KESEHATAN
Wagub Chusnunia mengatakan, segera mempersiapkan “Posko Layanan Mudik dan Kesehatan” pada jalur transportasi darat(jalan raya, stasiun kereta api, penyeberangan Bakuheni–Merak) dan Bandara Radin Inten II, yang berfungsi untuk memberikan rasa aman, nyaman sekaligus sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dan tempat istirahat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Posko Layanan Mudik di Jalur Lintas Darat Sumatera (Tol maupun Non-Tol) dan tempat-tempat wisata, harus dilengkapi dengan fasilitas seperti toilet, mushola, area istirahat bagi pemudik dan layanan vaksinasi booster COVID-19 untuk mempermudah para pemudik yang belum mendapatkan vaksinasi booster.
PELAYANAN / PENGATURAN TRANSPORTASI DAN LALU LINTAS
Kepada Dinas Perhubungan dan Instansi terkait, tambah Wagub untuk dapat mempersiapkan dan memantau perkembangan arus mudik pada setiap moda Angkutan (Pelabuhan Bakauheni, Bandara Radin Inten, Stasiun Kereta Api dan Terminal) untuk memastikan terfasilitasinya sarana dan prasarana pelayanan pemudik.
Selain itu mempersiapkan rencana dan upaya rekayasa lalu lintas pada titik-titik rawan kemacetan (antara lain: lintasan menuju objek wisata, pasar di jalur perlintasan mudik) dan antisipasi penanganan bila terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebagai upaya pencegahan tidak terjadinya penyumbatan (kemacetan panjang) saat arus mudik maupun arus balik lebaran.
Kemudian melakukan pembatasan operasional angkutan barang (non sembako) selama mudik dan arus balik pada Hari Raya Lebaran Tahun 2022 (berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 40 Tahun 2022).
“Antisipasi pemudik pengendara Roda Dua (Motor), untuk dilakukan pengawalan (bila diperlukan) dan selalu diingatkan agar berhat-hati, beristirahat (bila lelah), untuk mencegah terjadinya kecelakaan, ” Tegas Wagub