Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BMBK Lampung dan RSUD Abdul Moeloek, Ketua LSM MTM Mengaku Diintimidasi

Bandar Lampung  – Ketua Dewan Direktur LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung Ashari Hermansyah mengaku terus mendapatkan intimidasi dari seorang pengusaha di Lampung, dan mendesak dirinya agar mencabut laporan temuannya, terkait dugaan penyimpangan sejumlah mega proyek, di Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Lampung serta dua proyek RSUD Abdul Moeloek.

“Memang sebelumnya kami telah melaporkan hasil investigasi sejumlah proyek Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Lampung serta dua proyek RSUD Abdul Moeloek. Saya juga pernah diancam via telepon terkait masalah itu, kini saya dapat intimidasi pengusaha, soal yang sama,” kata Ashari, baru-baru ini.

Ashari mengaku telah menyimpan rekaman ancaman dan intimidasi terhadap dirinya. Bahkan dia juga sudah melaporkan pengancamannya ke Polda Lampung.

Ashari menjelaskan sejak tiga bulan lalu, Ashari telah menyampaikan pengaduan adanya indikasi kerugian negara kepada para pihak pemangku kepentingan atas proyek-proyek yang ditangani Dinas BMBK Provinsi Lampung. “MTM Lampung juga melaporkan adanya dugaan tiga proyek jalan yang fiktif atau tidak dilaksanakan pembangunannya. Saya tidak menuduh, tapi saya cari ketiga proyek itu belum ketemu,” katanya.

Berikut daftar proyek yang di laporan LSM MTM:

Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang tersebar di 7 kabupaten/kota di Provinsi Lampung :

1. Rehabilitasi Jalan Ruas Pugung Raharjo – Jabung (DAK), nilai Rp33.166.570.758.
2. Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Mayjend H.M. Ryacudu Nilai Rp17.829.969.526.
3. Pembangunan Jalan Akses Dan Are Dvor Bandar Raden Intan II, nilai Rp10.423.494.864.
4. Rekonstruksi Jalan Ruas Kota Gajah-SP Randu, Nilai Rp12.418.507.982.
5. Rehabilitasi Jalan Ruas Lempasing – Padang Cermin, Nilai Rp4.691.968.766.
6. Rekonstruksi Jalan Ruas Branti –Gedong Tatatan, Nilai Rp2.111.365.357.
7. Rekonstruksi Jalan Ruas Padang Cermin-SP.Teluk, nilai Rp2.034.293.000.
8. Rekonstruksi Jalan Ruas Tanjung Sari – Pugung Raharjo, nilai Rp2.065.055.000.
9. Rekonstruksi Jalan Ruas Kali Rejo – Pringsewu, Nilai Rp2.145.000.000.
10.rehabilitasi jalan ruas kali rejo – bangun rejo, Nilai Rp1.483.000.000.
11.Rehabilitasi Jalan Ruas Kedondong –Pardasuka, Nilai Rp1.572.600.000.
12.Rekonstruksi jalan ruas belimbing sari – jabung, nilai Rp1.712.500.000.
13.Rehabilitasi Jalan Ruas Budi Utomo (Metro), Nilai Rp1.857.793.000.
14.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Randu – Seputih Surabaya, nilai Rp2.502.294.822.
15.Rekonstruksi Jalan Ruas Metro–Tanjung Kari, Nilai Rp1.485.379.945.
16.Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Ruas Sp.Korpri – Purwontani, nilai Rp3.234.562.000.
17.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Teluk Kiluan – Sp.Umbar, nilai Rp2.560.000.000
18.Rehabilitasi Jalan Ruas Metro –Kota Gajah, nilai Rp1.469.173.000.
19.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Sidomulyo – Belimbing Sari, nilai Rp1.360.858.000.
20.Rehabilitasi Jalan Ruas Sukadamai-Kibang, Nilai Rp1.227.512.240.
21.Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Budi – Utomo (Perubahan), nilai Rp1.942.970.000.
22.Rehabilitasi Jalan Ruas Belimbing Sari – Jabung (Perubahan), nilai Rp1.941.873.650.
23.Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Lempasing – Padang Cermin (Perubahan), nilai Rp3.876.001.292.
24.Rehabilitasi Jalan Ruas Kota Gajah – Simpang Randu (DAK), nilai Rp2.040.783.841.
25.Rehabilitasi Jalan Ruas Kali Rejo – Bangun Rejo (Perubahan), Nilai Rp974.619.000.
26.Rehabilitasi Jalan Ruas Metro- Tanjung Kari (Perubahan), nilai Rp1.929.676.277.
27.Rehabilitasi Jalan Ruas Kedondong – Parda Suka (Perubahan), nilai Rp1.912.000.000.

RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung (Bandarlampung)

1. Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi, Nilai Rp21.603.912.806.
2. Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu, nilai Rp38.095.536.195.

Sebelumnya Ratusan Miliar Proyek Dinas BMBK Lampung Diduga Sarat Korupsi

Ashari pada Senin hari ini 31 Januari 2022 menyampaikan pengaduan dugaan Indikasi kerugian Negara pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepada BPK RI perwakilan Lampung , dan BPKP Perwakilan Lampung terkait 27 Kegiatan Proyek dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) provinsi Lampung yang diduga terindikasi menyimpang. Termasuk dua Proyek di Rumah sakit Abdul muluk yang diduga bermasalah.

Sinar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *