Juniardi |
Bandarlampung-
Dalam bidang jurnalistik, kode etik sangat diperlukan karena adanya
tuntutan yang sangat asasi, yaitu kebebasan pers. Tetapi Wartawan kerap
cenderung lupa atau sengaja melupakan hak orang lain sehingga dapat merugikan
profesinya.
Dalam bidang jurnalistik, kode etik sangat diperlukan karena adanya
tuntutan yang sangat asasi, yaitu kebebasan pers. Tetapi Wartawan kerap
cenderung lupa atau sengaja melupakan hak orang lain sehingga dapat merugikan
profesinya.
Hal itu
dikatakan Wakil Ketua PWI Lampung Bidang pembelaan wartawan, saat menjadi pembicara, tetang kode etik Jurnalistik, dalam
sosialisasi OJK
dikatakan Wakil Ketua PWI Lampung Bidang pembelaan wartawan, saat menjadi pembicara, tetang kode etik Jurnalistik, dalam
sosialisasi OJK
Lampung, kepada insan pers di Lampung.
Menurut
Juniardi, kode etik merupakan panduan
etika kerja sekaligus panduan
moral yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi. Sebagian orang
menyamakan kode etik dengan kode kehormatan, deklarasi hak-hak dan kewajiban,
prinsip-prinsip atau standar profesi.
Juniardi, kode etik merupakan panduan
etika kerja sekaligus panduan
moral yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi. Sebagian orang
menyamakan kode etik dengan kode kehormatan, deklarasi hak-hak dan kewajiban,
prinsip-prinsip atau standar profesi.
“Padahal,
kode etik dibuat untuk melindungi organisasi dan anggota seprofesinya
dari tekanan atau hal-hal yang merugikan,” kata Juniardi.
kode etik dibuat untuk melindungi organisasi dan anggota seprofesinya
dari tekanan atau hal-hal yang merugikan,” kata Juniardi.
Wartawan,
kata Juniardi wajib memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.
kata Juniardi wajib memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.
Kode etik
jurnalistik membatasi wartawan tentang apa yang baik dan tidak
jurnalistik membatasi wartawan tentang apa yang baik dan tidak
baik
diberitakan.
diberitakan.
“Kode
etik jurnalistik sebagai acuan dasar yang berisi pedoman etika dalam
etik jurnalistik sebagai acuan dasar yang berisi pedoman etika dalam
pelaksanaan
tugas dan perilaku jurnalistik. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya
diberikan oleh asosiasi profesi wartawan bersangkutan,” ujarnya.
tugas dan perilaku jurnalistik. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya
diberikan oleh asosiasi profesi wartawan bersangkutan,” ujarnya.
Sanksi ini,
katanya lebih bersifat moral. Wartawan yang melanggarnya akan disebut
tidak bermoral, dikucilkan dari kehidupan media pers atau diskors.
katanya lebih bersifat moral. Wartawan yang melanggarnya akan disebut
tidak bermoral, dikucilkan dari kehidupan media pers atau diskors.
Agar dapat
menghindari pelanggaran kode etik, misalnya nama korban asusila
menghindari pelanggaran kode etik, misalnya nama korban asusila
perlu
dilindungi identitas korban pelecehan atau perundungan seksual agar
dilindungi identitas korban pelecehan atau perundungan seksual agar
mereka tidak
mengalami trauma berkepanjangan.
mengalami trauma berkepanjangan.
Namun dalam
kenyataannya masih saja banyak pelanggaran-pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh jurnalis seperti pada berita yang masih ditemukan berita yang
menulis identitas korban seksual, bahkan lengkap dengan usia maupun
alamatnya.
kenyataannya masih saja banyak pelanggaran-pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh jurnalis seperti pada berita yang masih ditemukan berita yang
menulis identitas korban seksual, bahkan lengkap dengan usia maupun
alamatnya.
Pada berita
tersebut, wartawan telah melanggar kode etik jurnalistik pada pasal 5.
Pada pasal 5 dikatakan, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan.
tersebut, wartawan telah melanggar kode etik jurnalistik pada pasal 5.
Pada pasal 5 dikatakan, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Di sini
identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang
yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seseorang yang berusia kurang
dari 16 tahun dan belum menikah.
identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang
yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seseorang yang berusia kurang
dari 16 tahun dan belum menikah.
Dengan
menyebutkan identitas korban asusila tersebut, wartawan secara tidak langsung
telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara
otomatis juga telah merusak masa depan korban asusila itu sendiri.
menyebutkan identitas korban asusila tersebut, wartawan secara tidak langsung
telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara
otomatis juga telah merusak masa depan korban asusila itu sendiri.
Juniardi
menjelaskan, ada dua model faktor pelanggaran kode etik, yaitu
menjelaskan, ada dua model faktor pelanggaran kode etik, yaitu
kesengajaan
dan tidak sengaja.
dan tidak sengaja.
Jika
pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan,
termasuk dalam pelanggaran kategori 2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang
yang bersifat toleransi. Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang
sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers, bukan tidak mungkin suatu saat
secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik.
pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan,
termasuk dalam pelanggaran kategori 2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang
yang bersifat toleransi. Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang
sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers, bukan tidak mungkin suatu saat
secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dalam kasus
seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya,
pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan
Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria
meminta maaf.
seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya,
pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan
Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria
meminta maaf.
Memang, pers
yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran
Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan
yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran
Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan
pelanggaran
itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu
meminta maaf kepada khalayak.
itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu
meminta maaf kepada khalayak.
Sebaliknya,
jika pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disengaja dan termasuk
dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat.
jika pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disengaja dan termasuk
dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat.
Sebagian
pelanggarnya bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah
pelanggarnya bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah
dibuatnya
setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya. Berbagai
macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan.
setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya. Berbagai
macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan.
“Biasa
yang sengaja setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi,
yang sengaja setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi,
sang
pelanggar dengan tepaksa mau mengikuti aturan yang berlaku,” katanya
pelanggar dengan tepaksa mau mengikuti aturan yang berlaku,” katanya