ASN Pemprov Lampung Terlibat Politik, Elemen Desak Bawaslu Profesional

Perwakilan Bawaslu menerima surat dari Herwin Septa Reja
Bandarlampung-
Herwin Septa Reja warga JI. Cengkeh Gg. Canda No. 58. RT 006, Kelurahan Gedong
Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung menyampaikan surat pada Bawaslu
Lampung, ihwal keterlibatan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung yang terlibat politik
di kegiatan jalan sehat dan sepeda santai beberapa waktu lalu.
Herwin
meminta Bawaslu bertindak professional dan tegas mensikapi keterlibatan politik
yang menyeret nama Kadis PUPR Lampung Budi Dharmawan. Alasannya menurut dia,
sesuai dengan surat edaran Menpan RB nomor BI2355IM PANRBIOTI2015 penegasan dan
UU Repubik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah, serta Paraturan Pemerintah RI Nomor 53
Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian,
dengan ditandatangani MoU antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri
Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaan Negara dan Badan
Pengawas PemiIu dalam rangka pencegahan ASN melakukan kegiatan politik.
“Laporan
pelanggaran ASN dan atau pidana dalam penyelenggaraan pemerintah,” kata Herwin,
Jumat (08/12/2017) melalui pesan tertulis.
Menurutnya,
acara jalan sehat dan sepeda santai hari ulang tahun (HUT) ke-46 Korps Pegawai
Republik Indonesia (Korpri) tahun 2017 dan Hari Bhakti Pekerjaan Umum (PU)
ke-72 Tahun 2017 tingkat Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, lingkup kantor
Gubernur Lampung bertema ’46 Tahun Korpri Kerja Bersama, Setia Sepanjang Masa’
itu, para ASN Pemprov Lampung di lingkup Pemrov Lampung yang mengenakan kaos
berwarna putih bergambar Petahana Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang tak
lain Bakal Calon Gubernur (Balongub) Lampung. Para pemangku kepentigan itu di
antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi
Lampung, Budi Dharmawan, Sekretaris Roni Pitono dan Kabid Tony Ferdiansyah.
Kata dia,
atas dasar itu dapat dipastikan terjadi pelanggaran yang dilakukan para ASN di
acara tersebut.
“Secara kode
etik dan disiplin pegawai dan atau pidana yang harus ditindak sesuai UU,”
imbuhnya.
UU yang
berlaku yaitu, UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun
2015 Tammy Penalapan Penman PemerInuh Pengganti UU Mom 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi UU  RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah.
“Serta PP RI
Nomor 53 Tentang disiplin ASN,” ungkapnya.
Sekretaris
Forum Bersama (Forbes) Masyarakat Lampung Slamet Riyadi mendampingi Herwin
Septa Reja menyampaikan surat di kantor Bawaslu. Slamet mengaku siap mengawal
semua proses pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu pada ASN Pemprov Lampung.
Slamet
berharap, Bawaslu bisa menindaklanjuti dengan tegas dan cepat laporan warga,
Herwin Saputra terkait adanya ASN yang telah diperiksa sehingga hasilnya bisa
direkomendasikan (pelno Bawaslu) ke Mendagri, Komisi ASN dan Men-Pan.
“Dalam upaya
vonis dan eksekusi sanksi terhadap ASN tersebut. Bisa diberhentikan (dipecat) dengan
tidak hormat,” ungkapnya.
Forbes juga
akan mengawal secara estafet adanya ASN yang terlibat Partai Politik dan juga
ASN yang dengan sengaja memobilisasi warga menggunakan acara pemda, dana APBD
yang tujuannya tidak lain untuk kepentingan politik.
“Ini memang
konsepnya melaporkan adanya masalah. Kalo harus isi formulir itu nanti, saat
sudah masuk penetapan calon,” ungkapnya.
Ketua
Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengaku ihwal ASN PUPR Lampung sudah
dijadikan temuan dan sedang diproses.
“(Herwin
Septa Reja) Menyampaikan surat. Bukan kategori laporan. Kalau laporan mereka
harus isi formulir laporan,” ungkat Khoir sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *