PT Hanjung Indonesia Dinyatakan Pailit, Kurator Diminta Penuhi Hak Pekerja

Pekerja PT Hanjung Indonesia menggelar aksi di depan kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/10/2017)

Bandarlampung-
Ansori, Hasan, Thamaroni Usman, Leni Ervina dan Eko Heri Harsono, lima advokat
yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Kasih yang beralamat di
Jalan ZA Pagar Alam No.61 Gedong Meneng BandarLampung, selaku kuasa hukum
karyawan (pekerja) PT Hanjung Indonesia mendampingi 95 pekerja PT Hanjung
Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Soekarno Hatta, km 11,5 Srengsem Panjang
Kota Bandarlampung.

Mereka menyampaikan
beberapa tuntutan, di antaranya, masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari
Kurator PT Hanjung Indonesia Fitri Safitri terkait dinyatakan pailit-nya (bangkrut)
PT  Hanjung Indonesia oleh pengadilan niaga
per tanggal 30 November 2017.
Dalam rangka
menindaklanjuti pertemuan tanggal 6 Desember 2017 terkait  pemberitahuan kepada Karyawan/Pekerja terkait
PT. Hanjung yang sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga,
Sebagaimana
amanat Undang-undang terkait hak-hak karyawan yang selama  kurun waktu tahun 2016-2017 yang tertunda
pembayarannya harus menjadi prioritas utama dalam hal penyelesaian kewajiban
setelah PT. Hanjung Indonesia resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
Bahwa
berdasarkan hitungan sementara keseluruhan hak-hak pekerja yang berjumlah 142 orang
selama kurun waktu tahun 2016-2017 yang tertunda menjadi bagian dari tanggung
jawab Kurator PT Hanjung Indonesia dalam penyelesaiannya adalah berjumlah Rp
5.198.137.042 dan pembayaran pesangon per November 2017 (1 x ketentuan) adalah
Rp 7.518.375.252.
“Sebagaimana
yang telah disampaikan kepada Ibu Fitri Safitri di dalam rapat di atas, untuk
lebih jelas perinciannya kami akan sampaikan hitungannya per orang dari setiap
pekerja terkait pendaftaran tagihan kepada Ibu Safitri selaku Kurator PT
Hanjung Indonesia,” kata Ansori, Senin (11/12/2017) melalui pesan tertulis.
Kemudian lanjut
Ansori, selain menjalankan amanat UU terkait hak-hak pekerja yang harus menjadi
prioritas utama, Presiden Direktur PT Hanjung Indonesia (sebelum pailit) Park
Heung Joo juga telah berkomitmen, jika PT Hanjung Indonesia dinyatakan pailit
maka hak-hak pekerja akan diprioritaskan, hal ini tertuang dalam angka 5 (lima)
berita acara bersama  antara pekerja PT
Hanjung Indonesia, Presiden Direktur PT Hanjung Indonesia dan Dinas Tenaga
Kerja Provinsi Lampung pada tanggal 20 Oktober 2017.
“Kami
menaruh ekspektasi  yang luar biasa
kepada Ibu Safitri dan tim selaku Kurator PT Hanjung Indonesia. Mudah-mudahan
dalam pelaksanaan pengembanan tugas sebagai Kurator ini dapat berjalan dengan
baik dan semua pihak yang menjadi rekanan PT Hanjung Indonesia selama dapat
mendapatkan hak-haknya terutama para pekerja PT Hanjung secara adil dan
proporsional,” ungkap Ansori.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *