DPRD Provinsi Lampung Apresiasi Kinerja Kapolda

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi Kapolda, atas tindakan cepatnya memberikan sanksi terhadap Kapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) Kompol David Jeckson, terkait kasus penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman.

Sanksi berupa pencopotan jabatan dan dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung tersebut, mengacu pada surat telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29//l/KEP/2022 yang ditanda tangani Karo SDM Polda Lampung Kombes Endang pada Jum’at (14/1).
“Kita apresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolda Lampung, karena diinternal sudah adanya pemberian sanksi administrasi berupa pencopotan dan mutasi itu,” ujar Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, saat dimintai keterangan, Minggu (16/1/2022).
Namun demikian, Ia menyayangkan mengapa masih ada aparat yang bertindak sewenang-wenang.

“Tapi, mudah-mudahan itu sudah cukup menjadi contoh bagi aparat kepolisian agar tidak mengulangi hal yang sama,” harapnya.

Yozi juga menyampaikan, jika sanksi yang diberikan dirasa tidak setimpal, maka korban dapat melaporkannya pada pihak berwenang.

“Karena kalau berbicara keadilan maka ini relatif. Akan tetapi di internal polda sendiri sudah ada sanksi yang diberikan,” kata dia.

“Tapi kalau misalnya Arsiman tidak puas dia bisa mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut, sehingga bisa jadi akan ada tindak pidana yang dijatuhkan,” timpal Yozi Rizal.

Kupas tuntas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *