Bandar Lampung – Sidang perkelahian oknum pegawai Bank Lampung memasuki persidangan.
Buntut perkelahian dua pegawai Bank Lampung, Janita Citra Dewi dan Dora Asnatasia yang hingga ke meja hijau. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Janita Citra, dan dengan masa percobaan tiga bulan. Janita juga dihukum minta maaf kepada korban, dan tidak melakukan hal serupa.
Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis 13 Januari 2022, Hakim tunggal Hendri Irawan menilai terdakwa Janita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja sesama pegawai Bank Lampung.
Hendri menyatakan terdakwa Janita Citra Dewi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Dora Asnatasia saat jam kerja di Bank Lampung, Telukbetung, Bandar Lampung. “Jika mengulang kembali perbuatannya selama masa hukuman percobaan, sanksinya satu bulan kurungan penjara,” kata Hendri.
Majelis hakim juga meminta terdakwa Janita Citra Dewi untuk meminta maaf kepada korban serta menjalin hubungan baik di kantor maupun di luar kantor.
Sebelumnya, terdakwa Janita Citra Dewi melakukan penganiayaan terhadap korban Dora Asnatasia yang merupakan satu rekan kerja. Korban sempat melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolresta Bandarlampung pada 18 Juni 2021 lalu. Penganiayaan tersebut terjadi lantaran terdakwa yang sering menatap tajam korban.
Korban yang tak senang kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa. Namun, tidak lama keduanya saling debat hingga akhirnya terjadi perkelahian sehingga tangan korban mengalami luka.
Humas Bank Lampung, Edo Lazuardi mengatakan, pihaknya sangat menghormati hukum yang berlaku dan jika telah diputus pihaknya menghormati putusan tersebut. “Kita hormati hukum yang berlaku, jika memang sudah di putus kita hormati putusan itu,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Januari 2022.(sinarlampung.co)