Ketua Komisi II DPRD Metro Minta RSU Tidak Tolak Pasien

METRO – Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Lampung, Fahmi Anwar, angkat bicara terkait pemberitaan warga Kota Metro yang ditolak sejumlah rumah sakit dan akhirnya berpulang. Menurutnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama RSUD A Yani.

 

Fahmi mengatakan, apapun kondisi rumah sakit seharusnya tidak menolak pasien. Terima pasien dan jelaskan seperti apa kondisi rumah sakit dan pelayanan seperti apa yang bisa diberikan kepada pasien tersebut.

 

“Semua orang tahu bahwa kondisi saat ini darurat, kalau memang tidak ada oksigen terangkan kepada keluarga pasien, kalau mau menerima kondisinya harus diterima,” tegasnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (29/7/2021).

 

Jika rumah sakit sudah menerangkan kondisinya seperti apa, lanjut Fahmi, keluarga pasien harus menerima konsekuensi dan tidak menyalahkan rumah sakit jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

 

“Mau menunggu dapat oksigen atau menunggu rumah sakit rujukan lain itu keputusan keluarga. Tugas rumah sakit harus menerima pasien, jangan ditolak. Tetapi catatan keluarga pasien harus menerima kondisi rumah sakit,” bebernya.

 

Soal ruangan penuh, dapat menggunakan tenda darurat BPBD di halaman parkir RSUD A Yani. Sehingga mampu mengakomodir pasien kritis bukan Covid-19.

 

“Saya sudah komunikasi dengan Direktur RSUD A Yani dan sudah disampaikan apa masukan dari Komisi II. Saya harap persoalan seperti ini tidak terjadi lagi. Kalau soal rumah sakit swasta lainnya, itu kebijakan wali kota yang bisa membahasnya dengan pihak rumah sakit,” tandasnya. (Bams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *