LAMPUNG TENGAH, – Rapat Kordinasi pembagian zona tugas Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum bagi masyarakat dalam rangka penanganan Covid – 19 di wilayah Lampung Tengah, kegiatan berlangsung di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Senin, (05/07) yang dipimpin
Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan S.Ik.
Hasil kesepakatan dan penuh rasa pertimbangan pembagian zona tugas Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Rangka Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Covid – 19 di Lampung Tengah masing – masing meliputi wilayah sosialisasi :
ZONA 1 :
Kecamatan Gunung Sugih, Punggur, Kota Gajah, Seputih Raman, Seputih banyak dan Way Seputih sebagai Ketua Tim Muhamad Ali Akbar, SH.,MH. Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
ZONA 2 :
Kecamatan Rumbia, Putra Rumbia, Bumi nabung, Bandar Mataram, Seputih Surabaya, Bandar Surabaya sebagai Ketua Tim Letkol Inf Andri Hadiyanto, M.Han Komandan Kodim Lampung Tengah.
ZONA 3 :
Kecamatan Kalirejo, Sendang Agung, Bekri, Bangunrejo, Trimurjo dan Bumi Ratu Nuban Surabaya sebagai Ketua Tim Musa Ahmad Bupati Lampung Tengah.
ZONA 4 :
Kecamatan Anak Tuha, Pubian, Padang Ratu, Anak Ratu Aji dan Selagai Lingga, sebagai Ketua Tim AKBP Wawan Setiawan, S.Ik. Kapolres Lampung Tengah.
ZONA 5 :
Kecanatan Terbanggi Besar, Seputih Mataram, Seputih agung, Way Pengubuan serta Terusan Nunyai sebagai Ketua Tim Sumarsono Ketua DPRD Lampung Tengah.
“Selamat Bertugas semoga sosialisasi ini dapat dilaksanakan secara maksimal, guna menekan jumlah warga masyarakat agar jangan terpapar covid 19 yang membahana ini,” tegas Wawan Setiawan dalam mengakhiri rapat ini
Sumatera post