Akhirnya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, menerbitkan Surat Edaran Forkopimda Bersama Kabupaten Lampung Tengah No : B-/L.8.15/08/21 pada Rabu tanggal 18 Agustus 2021 tentang Pengaturan Kegiatan Acara Adat / Budaya, Resepsi Pernikahan, Hajatan (Kemasyarakatan), yang bertujuan untuk percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Dsease 19 diwilayah setempat, SE tersebut ditanda tangani Bupati, Ketua DPRD, Kapoles, Kajari, dan DANDIM 0411 Lampung Tengah, yang dipusatkan di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis 19/8.
Kegiatan yang merupakan rapat lanjutan bersama yang dilaksanakan sehari sebelumnya 18/8 ini, disamping dihadiri Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Wakil Bupati Ardito Wijaya, Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, Dandim 0411 yang diwakili Kasdim, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, juga hadir para Kapolsek, Danramil, Camat, dan Kepala UPTD Puskesmasy se – Kabupaten Lampung Tengah, karena rangkaiannya sekaligus sosialisai surat edaran bersama Forkopimda ini yang identik dengan pengetatan kegiatan sosial masyarakat, resepsi hajatan.
Tertuang dalam SE tersebut, tentang diaturnya waktu ketika TIDAK atau diperbolehkannya kegiatan, adapun jadwalnya sebagai mana yang telah diatur bersama, sebagaimana telah terinciku yaitu :
23 Agst – 5 Sept 2021 TIDAK,
6 – 10 Sept 2021 diperbolehkan,
11 – 26 Sept 2021 TIDAK,
27 Sept – 1 Okt 2021 diperbolehkan,
2 – 17 Okt 2021 TIDAK,
18 – 21 Okt 2021 diperbolehkan,
22 Okt – 7 Nov 2021 TIDAK,
8 – 12 Nov 2021 diperbolehkan, dan
13 – 30 Nov 2021 TIDAK.
Jadwal sebagaimana tertuang pada SE tersebut sebagaimana dibacakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung Tengah Makmuri, yang intinya diperintahkan kepada seluruh unsur Muspika dan Aparatur Kampung untuk dapat mensosialisasikan dan meneruskan kepada masyarakat luas, agar dapat dipedomani dan dilaksanakan.
“SE ini harus dapat dimaklumi oleh masyarakat, karena situasi pandemi Corona virus dsease 19 saat ini masih terkesan membahana, mencekam serta mewabah, khususnya didaerah yang kita cintsi ini, ” tegas Makmuri.
Selain itu mantan Kepala Dinas Koperasi ini menegaskan, terkait SE yang ditanda tangani Forkopimda tersebut bahwa walaupun diwaktu saat diperbolehkannya untuk mengadakan suatu kegiatan sosial kemasyarakatan, namun ketika dalam pelaksanaannya diharuskan kepada Aparat Kampung dan unsur Kecamatan untuk dapat benar-benar memperhatikan penerapan protokol kesehatan,
“Dalam kegiatan sosial, yang hadir ditempat itu harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dan atau surat keterangan rapid test antigen dalam pelaksanaannya, ” pungkasnya.
Rangkaian rapat sosialisasi SE ini, yang hadir tetap menerapkan Protokol Kesehatan, dengan tujuan guna untuk mengantisipasi serta menurunkan angka penyebaran covid–19 dengan tetap menerapkan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari kerumunan. (Sumatera post)