Apriliati Tanggapi Keinginan Masyarakat Soal PTM

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pilihan 1 Kota Bandar Lampung Gelar Reses dalam Rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat. Di kelurahan Korpri Raya, kecamatan Sukarame, Senin, (6/9/2021).

Dalam acara Reses itu, Apriliati,S.H.,M.H, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung memberikan tanggapannya atas pertanyaan yang diajukan oleh konstituen tentang keinginan orang tua agar pelaksaan pembelajaran tatap muka bagi anak sekolah segera dilakukan. Menurutnya, berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat untuk membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka tentunya terdapat syarat yang harus dipenuhi bahwa seluruh dewan guru/staf yang ada di sekolah serta para pelajar siswa/i wajib telah melakukan vaksin semua.

Selanjutnya sekolah harus menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun cucinya, hand sanitizer dan yang paling penting menggunakan masker. Jika ada siswa/i yang tidak atau lupa memakai masker sekolah harus siap sedia dengan memberikan masker secara cuma-cuma, artinya stok masker disekolah harus tersedia.

“Sekolah harus membatasi agar siswa dilarang untuk jajan-jajan sembarangan, mereka harus membawa bekal sendiri dari sekolah, hal tersebut juga dapat meminimalisir terpaparnya covid-19,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan jika siswa/i yang nantinya akan mengikuti kegiatan belajar tatap muka untuk tidak membeli makanan dari luar. Apriliati juga menyarankan untuk membawa bekal makan sendiri dari rumah masing-masing.

Lebih lanjut, anggota DPRD Fraksi partai PDIP tersebut menjelaskan kalaupun nanti kegiatan belajar mengajar akan tatap muka, orangtua siswa harus menyetujui. Wali murid harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa setuju jika anaknya masuk sekolah tatap muka dimasa pandemi Covid-19.

“Seandainya nanti anak yang masuk dalam belajar tatap muka malah terpapar Covid-19, pemerintah akan memfasilitasi jika ada siswa/i yang terpapar. Tentunya semua sesuai dalam perda no 3 tahun 2020 tentang kebiasaan baru dalam menangani Pandemi Covid-19. Selain itu kita harus ingat bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi jangan sampai malah kita lalai dalam memperhatikan itu,” paparnya.

 

Konkrit news

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *