Andi Surya (tengah) saat menerima perwakilan honorer K2 |
Jakarta- Untuk
mempertanyakan nasib para honorer K2 yang belum mendapatkan kesempatan menjadi
pegawai negeri sipil (PNS), sekitar 100-an perwakilan honorer K2 dari berbagai
provinsi termasuk Lampung mendatangi kantor
DPD RI Senayan, Rabu (17/01/2018).
mempertanyakan nasib para honorer K2 yang belum mendapatkan kesempatan menjadi
pegawai negeri sipil (PNS), sekitar 100-an perwakilan honorer K2 dari berbagai
provinsi termasuk Lampung mendatangi kantor
DPD RI Senayan, Rabu (17/01/2018).
Kehadiran
perwakilan honorer K2 tersebut, diterima oleh Badan Akuntabilitas Publik
(BAP) Novita Anakota, Sadli, Muhamad
Idris, Daryati Uteng, dan Andi Surya, yang khusus menangani tentang
pengaduan-pengaduan masyarakat.
perwakilan honorer K2 tersebut, diterima oleh Badan Akuntabilitas Publik
(BAP) Novita Anakota, Sadli, Muhamad
Idris, Daryati Uteng, dan Andi Surya, yang khusus menangani tentang
pengaduan-pengaduan masyarakat.
Menurut
anggota BAP DPD RI, Andi Surya, dalam pertemuan tersebut yang dihadiri pimpinan
dan anggota BAP DPD RI, kehadiran mereka untuk meminta dapat dipertemukan
dengan Menteri PANRB terkait tuntutan menjadi aparatur sipil negara (ASN),
dikarenakan permasalahan honorer K2 ini sudah cukup lama disampaikan kepada
pemerintah, dan bahkan presiden sudah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat
instruksi kepada PANRB untuk menangani masalah ini, namun hingga sekarang belum
ada realisasi dari Kementerian PANRB.
anggota BAP DPD RI, Andi Surya, dalam pertemuan tersebut yang dihadiri pimpinan
dan anggota BAP DPD RI, kehadiran mereka untuk meminta dapat dipertemukan
dengan Menteri PANRB terkait tuntutan menjadi aparatur sipil negara (ASN),
dikarenakan permasalahan honorer K2 ini sudah cukup lama disampaikan kepada
pemerintah, dan bahkan presiden sudah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat
instruksi kepada PANRB untuk menangani masalah ini, namun hingga sekarang belum
ada realisasi dari Kementerian PANRB.
“Honorer
K2 harus bersabar dalam mengurus masalah ini, jangan terpancing emosional,
karena administrasi negara harus diikuti dengan sistem dan prosedur, tidak bisa
dengan cara-cara memaksa melalui unjuk rasa. DPD RI memiliki kewenangan politik
untuk memanggil Menteri PANRB, namun secara administratif kewenangan ada pada
mereka,” jelas Andi Surya.
K2 harus bersabar dalam mengurus masalah ini, jangan terpancing emosional,
karena administrasi negara harus diikuti dengan sistem dan prosedur, tidak bisa
dengan cara-cara memaksa melalui unjuk rasa. DPD RI memiliki kewenangan politik
untuk memanggil Menteri PANRB, namun secara administratif kewenangan ada pada
mereka,” jelas Andi Surya.
Ketua Yayasan
Umitra Lampung ini menyampaikan, untuk itu perlu kesabaran bagi semua, karena
dari panggilan rapat dengar pendapat pada bulan Desember 2017, Menteri PANRB
sudah menjawab agar dapat dijadwal ulang yaitu pada pertengahan Februari 2018
mendatang untuk mempertemukan perwakilan Honorer K2 ini dengan Menteri PANRB
melalui BAP DPD RI.
Umitra Lampung ini menyampaikan, untuk itu perlu kesabaran bagi semua, karena
dari panggilan rapat dengar pendapat pada bulan Desember 2017, Menteri PANRB
sudah menjawab agar dapat dijadwal ulang yaitu pada pertengahan Februari 2018
mendatang untuk mempertemukan perwakilan Honorer K2 ini dengan Menteri PANRB
melalui BAP DPD RI.
“Kita
semua harus positif thinking, saya menduga bahwa Kementerian PANRB saat ini
sedang menggodok persoalan K2 ini sehingga ada kebijakan dan keputusan yg
tepat. Melalui mediasi parlemen DPD RI kita harapkan dapat memberi peluang
kepada Honorer K2 menjadi PNS. Kami berusaha untuk itu meski pun pengangkatan
Honorer K2 terkendala oleh aturan yang menyebutkan bahwa tidak semua Honorer K2
diterima sebagai PNS, yang diprioritaskan maksimal usia 35 tahun, Namun kita
berharap dan berupaya agar ada perubahan baik melalui kebijakan presiden maupun
dengan azas-azas diskresi lainnya, ” tutup Andi Surya. (Rls/Bams)
semua harus positif thinking, saya menduga bahwa Kementerian PANRB saat ini
sedang menggodok persoalan K2 ini sehingga ada kebijakan dan keputusan yg
tepat. Melalui mediasi parlemen DPD RI kita harapkan dapat memberi peluang
kepada Honorer K2 menjadi PNS. Kami berusaha untuk itu meski pun pengangkatan
Honorer K2 terkendala oleh aturan yang menyebutkan bahwa tidak semua Honorer K2
diterima sebagai PNS, yang diprioritaskan maksimal usia 35 tahun, Namun kita
berharap dan berupaya agar ada perubahan baik melalui kebijakan presiden maupun
dengan azas-azas diskresi lainnya, ” tutup Andi Surya. (Rls/Bams)