Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan berkas administrasi persyaratan pencalonan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Arinal Djunaidi dinyatakan lengkap.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah, saat rapat pleno penyampaian hasil penelitian berkas dan tes kesehatan, di Aula KPU setempat, Rabu (17/1).
Tio mengatakan, berdasarkan hasil penelitian berkas yang dilaksanakan 10 hingga 16 Januari 2018.
Hasilnya, semua syarat pencalonan Arinal Djunaidi dinyatakan ada dan memenuhi.
Sehingga, Arinal tidak perlu melakukan perbaikan berkas.
Sedangkan, untuk pasangannya, yakni Chusnunia Chalim (Nunik) terdapat beberapa syarat yang belum memenuhi.
Diantaranya, formulir BB2.KWK ada, namun tidak memenuhi syarat.
Dikarena belum distempel pada dokumen salinan yang diserahkan ke KPU Lampung dan ditandatangani Sekretaris DPD I Golkar Lampung Supriyadi Hamzah.
Kemudian, untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2013 belum dilampirkan. Sehingga, dinyatakan belum memenuhi syarat.
Selanjutnya, untuk hasil tes kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas penyalahgunaan narkoba, Arinal – Nunik dinyatakan memenuhi syarat.
Berdasarkan laporan dari tim pemeriksa, pasangan tersebut dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Untuk berkas-berkas yang belum lengkap, harus dilengkapi maksimal 20 Januari mendatang.
Kehadiran pasangan Arinal – Nunik diwakilkan Liaison Officer (LO) atau tim penghubungnya, Ismet Roni dan Yuhadi.
Selain itu, petinggi Partai Golkar juga turuy mendampingi. Diantaranya, Wakil Ketua DPD I Golkar Lampung Tony Eka Candra dan Sekretaris Supriyadi Hamzah.(adw/rel)