Foto ist |
Lampung
Selatan : Sebanyak 22 orang Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diberhentikan.
Selatan : Sebanyak 22 orang Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diberhentikan.
Dugaan
diberhentikannya THLS tersebut dari beberapa instansi satuan kerja seperti di
bagian Sekretariat, Dinas Instansi dan di Kecamatan setempat akibat pelanggaran
disipliner.
diberhentikannya THLS tersebut dari beberapa instansi satuan kerja seperti di
bagian Sekretariat, Dinas Instansi dan di Kecamatan setempat akibat pelanggaran
disipliner.
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Lamsel Akar Wibowo, membenarkan perihal
pemberhentian atau pemecatan tersebut.
Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Lamsel Akar Wibowo, membenarkan perihal
pemberhentian atau pemecatan tersebut.
Akar Wibowo
mengungkapkan, rata-rata pemberhentian THLS sebanyak 22 orang tersebut
penyebabnya jarang masuk kerja.
mengungkapkan, rata-rata pemberhentian THLS sebanyak 22 orang tersebut
penyebabnya jarang masuk kerja.
“Iya,
ada 22 orang yang untuk tahap pertama ini kontraknya tidak kita
lanjutkan,” ungkap Akar, Rabu (17/01/2018).
ada 22 orang yang untuk tahap pertama ini kontraknya tidak kita
lanjutkan,” ungkap Akar, Rabu (17/01/2018).
“Yang
diberhentikan itu kebanyakan karena jarang masuk kerja, mereka tak disiplin,”
tambahnya.
diberhentikan itu kebanyakan karena jarang masuk kerja, mereka tak disiplin,”
tambahnya.
Lebih jauh
Akar Wibowo membeberkan, akan ada evaluasi tahap berikutnya, jika tahap pertama
evaluasi disiplin, tahap kedua akan ada evaluasi kinerja.
Akar Wibowo membeberkan, akan ada evaluasi tahap berikutnya, jika tahap pertama
evaluasi disiplin, tahap kedua akan ada evaluasi kinerja.
“Tahap kedua nanti yang akan kita evaluasi kinerjanya, saya
harap pimpinan OPD nanti berani memilah anak buahnya,” pungkas Akar. (eko)
harap pimpinan OPD nanti berani memilah anak buahnya,” pungkas Akar. (eko)