Sudah Beroperasi, PT Mitra Patimas Lampung Timur Mengaku Belum Berizin

Lokasi PT Mitra Patimas di Lampung Timur

Lampung
Timur- PT Mitra Patimas perusahaan yang bergerak di produksi kulit kopi,
ditengarai bertahun-tahun belum mengantongi ijin dari instansi terkait.

Lucunya, perusahaan
yang berdomisili di Desa Ganti Warno Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung
Timur ini justru menuding camat setempat yang menjadi penghalang usaha mereka.
Mendrat
perwakilan PT Mitra Patimas mengaku sejak Juli 2017 telah mengantongi ijin
lingkungan, demi memenuhi prosedur, perusahaan juga telah melanjutkan ijin
rekomendasi ke kantor kecamatan Pekalongan.
“Tapi
sampai saat ini kami belum mendapatkan tanda tangan  rekomendasi dari
camat-nya” kata Mendrat baru-baru ini.
Mendrat
mengaku produksi kulit kopi tersebut masih sebatas percobaan atau uji coba,
yang memang membutuhkan waktu lama, pun kata dia, tidak mudah memproduksinya.
“Memang,
untuk ijinnya kita belum buat, tapi pada Juli 2017 itu kami sudah dapatkan ijin
dari masyarakat, dan bulan November ke kantor camat, tapi sampai saat ini
berkas itu belum juga direkomendasi, camatnya tidak mau tanda tangan,” tandas
Mendrat.
Camat
Pekalongan Ery Rahman sebelumnya telah menegaskan, perihal berkas pengajuan
ijin rekomendasi PT Mitra Patimas tersebut sengaja belum ditanda tangani,
lantaran berkas ijin dari masyarakat atau lingkungan setempat, surat perusahaan
masih atas nama pabrik tapioka, dan bukan pabrik kulit kopi.
Dugaan
kecurangan pabrik kulit kopi di dalam lokasi pabrik tapioka milik PT Mitra
Patimas tersebut, telah ditinjau Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal (DPTSPM) Kabupaten Lampung Timur beberapa waktu lalu.
Melalui
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan (DPTSPM) Kartika Dirangga bersama timnya
mengatakan, hasil dari kunjungan dan konfirmasi pada pihak manajemen PT Mitra
Patimas mengakui senua berkas persyaratan sedang dalam proses pengajuan.
Dampak
berdirinya pabrik tapioka dan kulit kopi tersebut ternyata bukan hanya bandel
dalam kelengkapan berkas, namun lebih banyak merugikan masyarakat, di antaranya,
kerusakan pada jalan yang tidak pernah diperhatikan.

Sementara
jalan tersebut dianggarkan melalui dana APBD Lampung Timur pada tahun anggaran
2016, yang kondisinya pada saat ini telah rusak, kerusakan tersebut akibat
dampak dari angkutan kendaraan ke pabrik tapioka, dan kulit kopi, milik PT
Mitra Pati Mas. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *