Polres Lampung Selatan Sita Sabu Bernilai Miliaran

Suasana pres rilis di Mapolres Lampung Selatan
Lampung
Selatan  – Kinerja Kepolisian Resor
(Polres) Lampung Selatan (Lamsel) patut diapresiasi.
Pasalnya, di
awal tahun 2018 ini korp bhayangkara itu mendapat tangkapan besar. Yakni
narkoba jenis sabu-sabu (ss) seberat 3 kilogram. Sehingga, dinomilnalkan senilai
Rp4,5 miliar.
Barang haram
tersebut disita polisi dari dua orang tersangka. Yakni masing-masing Mustafa
Kemal dan Bachtiar, saat dilakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI)
pelabuhan Bakauheni, Lamsel, Minggu (10/1) sekitar pukul 18.00 wib.
Pemeriksaan
ini dilakukan petugas terhadap dua tersangka yang mengendarai mobil Toyota
Avanza berwarna putih nopol BK 1576 IC ini petugas menemukan tiga paket besar
yang diduga berisi sabu sabu yang diletakan di dalam dasboard depan, tepatnya
dibawah tape.
Dari hasil
pengembangan, barang haram itu bakal diselundupkan ke DKI Jakarta dengan
menggunakan jalur penyebrangan Bakauheni. Sabu sabu itu rencananya bakal
diserahkan kepada Denis alias Udin.
Berdasar
keterangan dua pelaku ini, polisi kemudian melakukan penyergapan terhadap
Denies alias Udin di Hotel Aston Jakarta, pada Senin (11/1/18) sekitar pukul
11.00 wib.
“Kedua
tersangka itu diperintah oleh Iskandar dari Aceh. Mereka membawa narkoba itu
dari Medan Sumatra Selatan menuju Jakarta,” ungkap Kapolres Lamsel, AKBP
Syarhan kepada sejumlah wartawan dalam press rilis di Mapolres setempat, Kamis
(18/1/18).
Ia
melanjutkan, dua tersangka itu dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta. Mereka sudah
diberi Rp15 juta, sedangkan sisanya bakal dibayarkan apabila barang haram itu
sudah sampai pada tujuan.
“Alasan
mereka karna ingin memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” lanjutnya.
Sementara,
tersangka Denis Alias Udin di perintahkan oleh TM (DPO) dengan iming-iming upah
sebesar Rp. 2,5 juta per ons. Sementara, Denis alias Udin telah menerima Rp 5
juta. Sedangkan sisanya bakal dibayarkan apabila barang itu sudah diterimanya.
“Narkona
jenis sabu itu dibungkus dengan plastik berwarna hitam, yang disimpan di tempat
khusus, yakni di bawah tape dasboard depan,” imbuh Syarhan.
Atas
perbuatan mereka, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo pasal 115
ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
“Tersangka
terancam hukuman mati, seumur hidup, paling lambat 6 tahun dan paling lama 20
tahun. Dengan nilai denda maksimum Rp.10 miliar, ditambah sepertiga,”
pungkas Syarhan. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *