Lampung Timur – Hingga akhir Agustus 2021 Kabupaten Lampung Timur tidak ada pembangunan fisik.
Sementara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memaksakan aset Tripanca tersebut masuk dalam APBD murni tahun 2021.
Bupati Lampung Timur, Dawam Azwar melakukan perubahan anggaran sampai pada APBD Perubahan 2021, salah satu tujuannya adalah, menghilangkan data anggaran aset BPR Tripanca yang terlanjur masuk APBD murni.
Rabu (22/09/21) Asisten III Sekretariat Daerah, Lampung Timur, Wan Ruslan Abdul Gani, yang juga sebagai Juru Bicara (Jubir) TAPD) membenarkan tidak adanya pembangunan fisik kabupaten yang sudah berusia 21 tahun itu.
Di ruang kerja, Ass III, Jubir TAPD didampingi Ketut Budiyase, Kepala Bagian Hukum, kepada wartawan menyampaikan perihal kebijakan pemerintah memasukan aset BPR Tripanca senilai Rp95 miliar kala itu, lantaran adanya pengembalian sebesar Rp 11 miliar ke dalam kas negara.
Namun pada kesempatan itu, Ketut Budiyase juga menyampaikan perihal surat yang disampaikan kepada Mentri Keuangan yang belum juga terjawabkan hingga saat ini.
“Saya kan baru, tapi ada data bahwa kita Pemerintah Lampung Timur, melalui Bagian Hukum tahun 2020 telah 2 kali surati Mentri Keuangan, tapi memang sampai saat ini (22/09/21) belum ada jawaban,” kata Ketut Budiyase.
Meski demikian, Ketut berjanji akan kembali mengirimkan surat kepada Mentri Keuangan RI.
“Kita tetap akan berupaya agar aset Tripanca dapat masuk dalam Kasda Lampung Timur,” ujarnya.
Pada bagian lain, LSM Gerakan Cinta (GENTA) Lampung timur, elemen masyarakat ini, sejak awal konsen dengan persoalan APBD yang disusupi aset Tripanca Setiadana, menilai banyaknya kejanggalan, atas kebijakan tersebut.
Menurut Fauzi Ahmad Ketua Genta Lampung Timur, masuknya aset dengan nominal rupiah sebesar Rp106 miliar tersebut adalah bentuk kesengajaan, yang mengakibatkan tidak adanya pembangunan daerah.
“Tentu wajar kita curiga dan mempertanyakan, karena jelas akan berdampak pada pembangunan apabila masuk dalam mata anggaran, sementara, tidak ada mata uangnya.
Dan ini info terbaru, bahwa TAPD belum ada surat pemberitahuan dari Mentri Keuangan RI, perihal upaya pengembalian uang Rp 11 M yang ada pada Kas Negara, belum jelas, lalu pemerintah kita tetap memaksakan masuk uang yang lebih tidak jelas lagi sebesar Rp 95 miliar. Kami yakin ini pasti ada tujuan,” tandas Fauzi Ahmad. (FR)