Juniardi. foto ist |
Bandarlampung-
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengecam tindakan arogansi
Ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat
(Pesibar) Rizki Putra SE yang mengancam akan melaporkan dua wartawan, karena
tidak terima diberitakan terkait “black list” perusahaan miliknya.
Pemberitaan
itu juga terkait pengerjaan proyek PT 41R Rich Konstruksi (milik ketua
Aspeknas.red) di ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui – Lebuai Kecamatan
Pesisir Tengah senilai Rp5.068.800.000 yang diduga tidak sesuai perencanaannya.
itu juga terkait pengerjaan proyek PT 41R Rich Konstruksi (milik ketua
Aspeknas.red) di ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui – Lebuai Kecamatan
Pesisir Tengah senilai Rp5.068.800.000 yang diduga tidak sesuai perencanaannya.
Wakil Ketua
Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi JT SIP MH, Jumat (19/1), menyayangkan
tindakan kontraktor tersebut.
Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi JT SIP MH, Jumat (19/1), menyayangkan
tindakan kontraktor tersebut.
“Perusahaan
kontraktor sekelas Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah lembaga yang
profesional dan mengerti aturan hukum, serta mengerti etika tidak hanya
persoalan bisnis, tapi bertindak demikian,” kata dia.
kontraktor sekelas Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah lembaga yang
profesional dan mengerti aturan hukum, serta mengerti etika tidak hanya
persoalan bisnis, tapi bertindak demikian,” kata dia.
Ia
melanjutkan, jika kontraktor tersebut keberatan dengan pemberitaan yang ada,
seharusnya menggunakan hak jawab dan
klarifikasi.
melanjutkan, jika kontraktor tersebut keberatan dengan pemberitaan yang ada,
seharusnya menggunakan hak jawab dan
klarifikasi.
“Saya sangat
menyayangkan sikap arogansi oknum kontraktor itu, padahal dia dapat menggunakan
hak jawab bukan dengan gaya premanisme, gaya kekerasan atau pengancaman.
Apalagi sekelas PT, ya harus profesional,” terangnya.
menyayangkan sikap arogansi oknum kontraktor itu, padahal dia dapat menggunakan
hak jawab bukan dengan gaya premanisme, gaya kekerasan atau pengancaman.
Apalagi sekelas PT, ya harus profesional,” terangnya.
Menurut dia,
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.
“Selain itu,
Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy)
dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas,
bahkan legitimasi pemerintah dan di lindungi Undang-Undang (UU),” lanjutnya.
Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy)
dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas,
bahkan legitimasi pemerintah dan di lindungi Undang-Undang (UU),” lanjutnya.
Jika itu
yang dilakukan oleh kontaktor, maka itu juga adalah bentuk-bentuk intimidasi
terhadap pers. “Sama saja dengan perbuatanya menghalangi kerja jurnalistik
dan tidak menghormati undang-undang pers,” ujar pria yang akrab disapa Jun itu.
yang dilakukan oleh kontaktor, maka itu juga adalah bentuk-bentuk intimidasi
terhadap pers. “Sama saja dengan perbuatanya menghalangi kerja jurnalistik
dan tidak menghormati undang-undang pers,” ujar pria yang akrab disapa Jun itu.
Jun juga
mempersilahkan jika kontraktor tersebut keberatan dengan pemberitan wartawan,
yang seharusnya menggunakan hak jawab bukan dengan sikap arogansinya.
mempersilahkan jika kontraktor tersebut keberatan dengan pemberitan wartawan,
yang seharusnya menggunakan hak jawab bukan dengan sikap arogansinya.
“Silahkan
lapor ke polda atau melalui ranah hukum, nanti akan dikembalikan ke PWI
Provinsi. Nanti dia diberi hak jawab, hak klarifikasi dan hak lainnya, dan jika
wartawan terancam kita akan ambil tindakan untuk melaporkan kontraktor
tersebut,” tutupnya.
lapor ke polda atau melalui ranah hukum, nanti akan dikembalikan ke PWI
Provinsi. Nanti dia diberi hak jawab, hak klarifikasi dan hak lainnya, dan jika
wartawan terancam kita akan ambil tindakan untuk melaporkan kontraktor
tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya,
Direktur PT 41R Rich Konstruksi Rizki Putra menyangkal menggunakan jenis batu
lapis pada proyek pembangunan jalan onderlagh, ruas Simpangkerbang, Kecamatan
Waykrui-Atar Lebuai, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat
(Pesibar).
Direktur PT 41R Rich Konstruksi Rizki Putra menyangkal menggunakan jenis batu
lapis pada proyek pembangunan jalan onderlagh, ruas Simpangkerbang, Kecamatan
Waykrui-Atar Lebuai, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat
(Pesibar).
Menurut
Rizki material batu yang digunakan untuk proyek tersebut adalah jenis batu
belah yang didatangkan dari Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Rizki material batu yang digunakan untuk proyek tersebut adalah jenis batu
belah yang didatangkan dari Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara.
“Saya
punya bukti pembelian batu belah dari Bukitkemuning lengkap. Berarti kamu sudah
fitnah dan mencemarkan nama baik saya,” kata Rizki pada harianmomentum.com
melalui telepon, Kamis (18/1).
punya bukti pembelian batu belah dari Bukitkemuning lengkap. Berarti kamu sudah
fitnah dan mencemarkan nama baik saya,” kata Rizki pada harianmomentum.com
melalui telepon, Kamis (18/1).
Rizki yang
menjabat Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten
Pesisir Barat itu,juga merasa keberatan dengan pemberitaan Harianmomentum.com
dan Suarapedia.com, terkait PT. 41R Rich Konstruksi yang di black list oleh
pemkab setempat.
menjabat Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten
Pesisir Barat itu,juga merasa keberatan dengan pemberitaan Harianmomentum.com
dan Suarapedia.com, terkait PT. 41R Rich Konstruksi yang di black list oleh
pemkab setempat.
“Saya
ketua Aspeknas yang kamu beritakan itu. Kamu memberitakan saya tanpa konfirmasi
dengan saya. Kalau itu diputus kontrak, seharusnya saya sudah dapat surat
pemutusan kontrak, sampai detik ini surat pemutusan kontrak itu saya belum
dapat,” kata Rizki.
ketua Aspeknas yang kamu beritakan itu. Kamu memberitakan saya tanpa konfirmasi
dengan saya. Kalau itu diputus kontrak, seharusnya saya sudah dapat surat
pemutusan kontrak, sampai detik ini surat pemutusan kontrak itu saya belum
dapat,” kata Rizki.
Bukan hanya
itu, dengan nada tinggi Rizki mengeluarkan kata-kata yang bernada
mengancam.
itu, dengan nada tinggi Rizki mengeluarkan kata-kata yang bernada
mengancam.
“Jadi kamu
mau apa sekarang, kita selesaikan secara hukum atau kamu ketemu saya sekarang.
Kamu dimana? Kita ketemu di Polda aja yuk. Habis semua harta saya, kita
selesaikan secara hukum ini ya. Jadi saya akan gunakan ranah hukum sesuai
aturan negara. Kalian lihat saya ya,” ancamnya.
mau apa sekarang, kita selesaikan secara hukum atau kamu ketemu saya sekarang.
Kamu dimana? Kita ketemu di Polda aja yuk. Habis semua harta saya, kita
selesaikan secara hukum ini ya. Jadi saya akan gunakan ranah hukum sesuai
aturan negara. Kalian lihat saya ya,” ancamnya.
Diberitakan
sebelumnya, PT 41R Rich Konstruksi milik Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi
Nasional (Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Rizki Putra, masuk dalam
daftar perusahaan yang diblack list (daftar hitam) oleh pemerintah kabupaten
(pemkab) setempat.
sebelumnya, PT 41R Rich Konstruksi milik Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi
Nasional (Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Rizki Putra, masuk dalam
daftar perusahaan yang diblack list (daftar hitam) oleh pemerintah kabupaten
(pemkab) setempat.
Dengan
status black list itu, maka PT. 41R Rich Konstruksi harus menerima konsekwensi,
tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan selama satu tahun, bukan hanya di lingkup
Pemkab Pesibar tapi di seluruh daerah Provinsi Lampung.
status black list itu, maka PT. 41R Rich Konstruksi harus menerima konsekwensi,
tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan selama satu tahun, bukan hanya di lingkup
Pemkab Pesibar tapi di seluruh daerah Provinsi Lampung.
Penempatan
PT 41R Rich Konstruksi dalam daftar hitam Pemkab Pesibar, karena perusahaan
tersebut tidak mampui menyelesaikan proyek peningkatan badan jalan
Simpangkerbang Kecamatan Waykrui-Atar Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah. Kegiatan
proyek tersebut berupa: pembangunan jalana onderlagh dan pembangunan talud pada sisi kanan-kiri jalan.(rls)
PT 41R Rich Konstruksi dalam daftar hitam Pemkab Pesibar, karena perusahaan
tersebut tidak mampui menyelesaikan proyek peningkatan badan jalan
Simpangkerbang Kecamatan Waykrui-Atar Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah. Kegiatan
proyek tersebut berupa: pembangunan jalana onderlagh dan pembangunan talud pada sisi kanan-kiri jalan.(rls)