Rolling PNS, Kebijakan Bupati Lampung Timur Dinilai Aneh

Lampung Timur – Gerbong rotasi berputar, Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo merombakan pejabat eselon III dan eselon IV, di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Timur Nomor 821/1767/28-SK/2021 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) dalam dan dari jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Dan ditetapkan pada tanggal 06 september 2021, di Sukadana.

Dalam SK tersebut setidaknya ada tiga (3) pejabat fungsional kesehatan dan satu guru sekaligus Kepala SMP Negri ikut dilantik menjadi Camat, pada Selasa (8/09/21) petang.

Di antaranya, Abu Bakar, Kepala SMP dilantik menjadi Camat Jabung.
Sriyati, SKM Kepala UPTD Puskesmas Mataram Baru dilantik menjadi Camat Mataram Baru dan Untung Supeno, dilantik menjadi Camat Way Jepara.

Hal tersebut mengundang berbagai pertanyaan dari kalangan serta elemen masyarakat, kabupaten setempat. Pasalnya.
Dawam Rahardjo dinilai mengangkangi aturan dan undang-undang tentang ASN.

Salah seorang aktivis perempuan Kabupaten Lampung Timur, Rini Mulyati misalnya, Rini menilai, kebijakan Bupati beserta tim Baperjakat Kabupaten Lampung Timur saat ini justru makin mundur ke belakang.

“Pak Dawam kan seorang birokrat, juga pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian, tentu tidak mungkin apabila tak paham dengan sistem merit atau karir berjenjang, jadi kami merasa kecewa, ada apa kok bisa ASN fungsional pendidikan dan Kesehatan tiba-tiba dilantik menjadi camat,” ujarnya.

Sementara, tambahnya, undang-undang nomor 5 tentang “ASN” dan turunannya pada Peraturan Pemerintah (PP) 11 tentang ASN.
“Yang isinya mengamanatkan sistem merit, tentu tidak boleh lagi ASN fungsional menjabat pada jabatan struktural, seperti camat misalnya,” tambah Rini.

Pada bagian lain, Fauzi Ahmad Ketua LSM Gerakan Cinta Lampung Timur pun, mengungkapkan rasa kecewanya atas kebijakan tersebut.
Dikatakanya, penyelenggara pemerintahan telah menerbitkan aturan adalah demi untuk menjadikan para pegawai atau asn yang makin bermutu.

“Dalam rangka penyelenggaraan manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit, maka diperlukan pengaturan manajemen PNS. Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu,” tandas Fauzi. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *