Kunjungi Perusahaan, Komisi D DPRD Lampung Selatan Berang

Suasana kunker DPRD Lamsel
Lampung
Selatan – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel)
melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan di Lampung Selatan.
Salah satu
perusahaan yang dikunjungi oleh wakil rakyat itu di antaranya adalah PT.
Trinaga Cemerlang dan PT. Independen, dua perusahaan yang bergerak di bidang
produksi kaca di Kecamatan Natar, kedua perusahaan tersebut merupakan milik
salah seorang pengusaha bernama Antoni Gunawan.
Saat
dikunjungi rombongan Komisi D DPRD Lamsel, Senin (22/01/2018), sayangnya
pemilik perusahaan yang memiliki kurang lebih 175 pegawai tersebut tidak berada
di tempat. Namun bukan itu yang membuat komisi D DPRD kecewa dengan pihak
perusahaan, akan tetapi fakta bahwa dari 175 pegawai di perusahaan tersebut,
pihak perusahaan mengaku baru mendaftarkan sebanyak 35 pegawai di BPJS Ketenaga
kerjaan.
“BPJS
baru sebagian saja pak, memang belum semua. kalo UMR (upah minimum provinsi)
sudah memenuhi standar,” kata kepala produksi perusahaan tersebut, Ponijo
kepada sejumlah anggota komisi D DPRD Lamsel.
Ponijo
beralasan, selama ini pihaknya sudah pernah mengusulkan kepada pimpinanya untuk
mendaftarkan para pegawai ke BPJS namun permintaan tersebut tidak pernah
direspon oleh sang bos.
“Kami
sudah pernah pak mengajukan, tapi selama ini permintaan kami tidak pernah
kembali lagi ke kami, mentok di bos,” terang dia.
Mendengar
hal tersebut, pihak DPRD sendiri akan langsung bertindak dengan akan segera
memanggil bos perusahaan tersebut dalam waktu dekat. Sebab komisi D DPRD
menilai, BPJS merupakan hal yang wajib diberikan oleh pihak perusahaan kepada
karyawannya.
“Harus
merealiaasikan itu, kalo tidak terealisasi lucu. Yang namanya mensejahterakan
pegawai bukan hanya UMR-nya saja, tapi juga terkait juga dengan kesehatan para
pegawainya. Kita akan segera panggil bos perusahaan untuk kita hearing,”
kata Ketua komisi D DPRD Lamsel, Yuli Gunawan.

Jika mengacu
kepada peraturan, pihak perusahaan memang wajib mendaftarkan karyawannya ke
BPJS, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat
(2), setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh
karyawannya menjadi peserta BPJS, tanpa terkecuali. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *