Permen Nomor 2, Komisi II DPRD Lampung Minta Kebijakan Pusat Dikaji

Joko Santoso. foto ist

BANDAR
LAMPUNG- Meskipun kebijakan nasional yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat mengenai  Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan
Perikanan tentang larangan penggunaan alat cantrang bagi masyarakat nelayan di
Indonesia khususnya Lampung.
Lagi, salah
satu wakil rakyat asal Lampung meminta untuk mengkaji ulang  peraturan
tersebut yang dinilai selama dua tahun tidak berimplementasi bahkan bagi
masyarakat nelayan di Lampung belum bisa mengikuti peraturan tersebut.
“Permen
2 dan 3 itu, jadi permen itu harus dikaji ulang kembali sampai dengan melihat
kondisi masyarakat nelayan kita ini,” kata salah satu anggota DPRD
Provinsi Lampung, Joko Santoso di ruang kerjanya, Selasa (23/01/2018).
Sebetulnya
sambung mantan Ketua Watala Lampung itu, Permen-nya itu bagus, tapi harus
diimplementasikan dengan bagus, akan tetapi tidak mencederai nelayan di
Indonesia khususnya nelayan di Lampung.
”Kebijakan
itukan, kebijakan nasional, namun seharusnya diperuntukan nasional tapi jangan
tempat-tempat tertentu saja seperti di Lampung,” kata dia.
Menurutnya,
Lampung ini, tidak menjadi tempat yang diakomodir untuk masyarakat. Masyarakat
 boleh melaut lagi dengan alat itu, tapi karena aturan itu sampai hari ini
belum ada pergantian alat itu, maka masih diberlakukan.
Kebijakan
ini sepertinya tidak tertulis yang seharusnya pemerintah dalam waktu singkat
harus hafal permen ini.
“Harus
diapakan, 2 dan 3 ini,” terangnya.
Sekretaris Komisi
II DPRD Lampung ini mengatakan, Permen ini dicabut dahulu, karena tidak ada dispensasi-dispensasi.
Permen itu
sudah dua tahun, tapi tidak bisa dilakukan action.
“Justru
sekarang-kan dilakukan perpanjangan-perpanjang. Perpanjangan setuju sampai
dengan pemerintah menyiapkan alat penggantinya, mekanismenya dengan pinjaman,
atau dengan apa dan sebagainya karena masyarakat nelayan lampung ini, perlu
dengan alat penangkapan ini,” kata dia.
Ditanyai
kembali mengenai Permen KP Nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan
dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia yang telah disosialisasikan terhadap masyarakat nelayan
terkait adanya pergantian alat cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan.
Politisi PAN
ini menyatakan, sampai hari ini belum ada mekanisme pergantiannya seperti apa,
lalu kalau misalnya memberi bantuan finansial kredit seperti apa.
“Jadi
sistemnya kita tunggu itu sampai hari ini, bahkan tidak bisa diberlakukan,
kalau tidak menyiapkannya karena pada intinya DPRD Provinsi Lampung meminta
Permen KP itu harus dikaji ulang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *