Bandarlampung–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung akan mengevaluasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah saat diwawancarai terkait permintaan Fraksi Gerindra yang meminta perpanjangan pemutihan PKB, Rabu (18-8-2021).
Adi menyampaikan terkait perpanjangan pemutihan PKB tidak bisa langsung dilaksanakan. Sebab, harus dievaluasi terlebih dahulu.
“Ya kita akan evaluasi dulu. Karena pelaksanaannya kan sampai Bulan September ini. Nanti selesai ini kita evaluasi,” kata Adi.
Terlebih, pelaksanaan program pemutihan selama enam bulan itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung.
“Makanya kita akan konsultasicdengan pemerintah pusat juga. Jadi keputusannua tidak bisa langsung,” jelasnya.
Menurut dia, jika perpanjangan program tersebut memungkinkan maka akancdisusur pergub dan disampaikan ke pemerintah pusat.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung mendorong pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diperpanjang.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Lampung Veri Agusli saat rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2021, Kamis (12-8-2021).
Menurut Veri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung perlu melakukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Misalnya pada masa pandemi ini dengan melakukan perpanjangan pemutihan pajak. Sehingga piutang pajak dapat mengalami peningkatan,” terangnya.
Terlebih, menurut dia, sektor transportasi saat ini terus berkembang, seiring dengan global bisnis yang mengandalkan logistik dan transportasi.
“Perkembangan bisnis tersebut mendorong semakin bertambahnya jumlah kendaraan,” ujarnya. (**)
Harian momentum