DPRD Lampung Sikapi Surat Edaran Sekda

 Bandar Lampung – Imbas dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 045.2/123/VII/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dalam Masa PPKM Level 4 menyebabkan tugas dan fungsi pengawasan DPRD Lampung menjadi terhambat, bahkan dikatakan lumpuh.

Hal ini disebabkan Sekretariat DPRD Lampung yang ditetapkan sebagai organisasi perangkat daerah nonesensial dan kritikal sehingga 100 persen bekerja dari rumah.

Sebagai OPD yang jauh berbeda dibanding OPD yang lain di lingkungan Pemerintah Provinsi, serta menjadi instrumen pendukung penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggota serta pimpinan DPRD Lampung, khususnya dalam hal pengawasan, tentu keberadaan Sekretariat DPRD begitu vital.

Hal ini dikatakan anggota Fraksi PKS DPRD Lampung, Vittorio Dwison,lewat rilis, Senin (26/7). Dia mengatakan, di tengah pandemi serta  perpanjangan PPKM level 4 yang genting, tentu tugas pengawasan sebagai anggota DPRD juga harus lebih dikuatkan dan bekerja lebih keras karena kondisi extraordinary.

Namun demikian, akibat dukungan dari Sekretariat DPRD, imbas Surat Edaran itu, tugas-tugas kedewanan termasuk pengawasan menjadi terhambat bahkan lumpuh.

Oleh karena itu, dia berharap jika Sekretaris Daerah meninjau ulang Surat Edaran Nomor 045.2/123/VII/2021 tersebut.

“Mengenai ketentuan 50 % WFH atau 25 % WFO itu kondisional saja. Namun keberadaan Sekretariat DPRD begitu penting, menyangkut kelembagaan. Di beberapa provinsi lain di Indonesia pun kantor DPRD Provinsi masih berjalan seperti biasa. Termasuk DPRD Provinsi DKI Jakarta tetap aktif,” pungkas mantan Presiden BEM Unila itu.

Wartawan Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *