Ilistrasi. foto net |
Lampung
Timur – Kejari Lampung Timur mengaku tengah melakukan penyelidikan ihwal dugaan
mark-up di proyek jalan Desa Raja Basa Lama Way Kambas Kabupaten Lampung Timur
sepanjang 3,5 km, senilai Rp 3,5 miliar tahun anggaran 2016.
Penyelidikan
tersebut melalui proses panjang, pasalnya awal membuka penyelidikan sejak
pertengahan tahun 2017 hingga awal tahun 2018, dan saat ini Kejari setempat masih
menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
tersebut melalui proses panjang, pasalnya awal membuka penyelidikan sejak
pertengahan tahun 2017 hingga awal tahun 2018, dan saat ini Kejari setempat masih
menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Indikasi
korupsi di antaranya, hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Sukadana Lampung
Timur, dengan cara melakukan kor terhadap ruas jalan tersebut.
korupsi di antaranya, hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Sukadana Lampung
Timur, dengan cara melakukan kor terhadap ruas jalan tersebut.
“Hasilnya
kita mendapati dugaan kecurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Betul
kekurangan volume, atau tidak sesuai dengan kontrak,” kata Kasie Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Lampung Timur M. Arief Ubaidillah mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri
Sukadana A. Syahril Harahap, Rabu (25/01/2018), di ruang kerjanya.
Baca: Ini Kata Kasi Pidum Sukadana Soal Tudingan Penganiayaan
kita mendapati dugaan kecurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Betul
kekurangan volume, atau tidak sesuai dengan kontrak,” kata Kasie Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Lampung Timur M. Arief Ubaidillah mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri
Sukadana A. Syahril Harahap, Rabu (25/01/2018), di ruang kerjanya.
Baca: Ini Kata Kasi Pidum Sukadana Soal Tudingan Penganiayaan
Arief berujar,
proyek jalan Desa Raja Basa Lama itu memang sudah diproses pada pertengahan
tahun 2017 itu.
proyek jalan Desa Raja Basa Lama itu memang sudah diproses pada pertengahan
tahun 2017 itu.
“Kita belum
menetapkan satu orangpun menjadi tersangka, karena kita masih menunggu hasil
BPKP, ada atau tidaknya kerugian negara, tunggu saja,” tegas Arief
Ubaidillah. (FR)
menetapkan satu orangpun menjadi tersangka, karena kita masih menunggu hasil
BPKP, ada atau tidaknya kerugian negara, tunggu saja,” tegas Arief
Ubaidillah. (FR)