Bandara Lampung – Penyidik Polresta Bandar Lampung memastikan proses hukum Penganiyaan atas tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung terus berjalan.
“Kami saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bahan masukan atau bukti tambahan, jika ada penambahan baik alternatif maupun subsider pasal lain, pasti nanti kita akan sampaikan,” terang
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Jumat 13 Agustus 2021 melalui siaran pers.
Diakuinya bahwa pihak Tersangka kini tengah mengupayakan penangguhan penahan.
“Hingga kini kasus masih berproses.” Tambahnya
Sementara itu politisi Partai demokrasi Perjuangan, Arteri Dahlan menyampaikan bahwa, Penghakiman sudah terjadi, padahal ini musibah kemanusiaan bukan kesengajaan. Kalau tradisi ini dihalalkan, bukan tidak mungkin kita semua akan kembali menghadapi hal-hal serupa yang semakin memperlebar jarak antar sesama.
” Kami dalam hal ini pribadi, telah memahami betul kasus tersebut. Sehingga Atas dasar inilah saya mewakafkan diri saya untuk memberitakan kebenaran,dan siap membantu sebagai jaminan penangguhan penahanan yang di alami para pelaku keluarga AW.” Pungkasnya
Namun jangan disalah ditafsirkan jika kejadian itu dihalalkan Peristiwa yang berada di Puskesmas Kedaton.
Namun saya harus katakan ada yang salah dalam penanganan penyelesaian konfliknya.
Sementara itu Ketua Pusat Penelitian Hukum HAM dan Kebijakan Publik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Fauzin Ahmad SH, LL.M, menilai peristiwa tabung oksigen Lampung bisa jadi bahan koreksi dan evaluasi bagi pemerintah. Baik pemerintah daerah maupun pusat.
Peristiwa itu menjadi bukti nyata bahwa hak-haknya masyarakat belum terpenuhi,” tandas Fauzin.
Seperti diketahui, musibah pandemi Covid-19 tak hanya mengakibatkan krisis ekonomi. Tapi juga “benturan” antara sisi kemanusiaan dan akhlak pada orang tua versus prosedur birokrasi kesehatan.
Hal itu terjadi di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, pada Minggu, 4 Juli 2021 lalu. Dua bersaudara yang lagi panik karena ayahnya tengah kesulitan nafas akibat Covid-19 berupaya mencari oksigen.
Kedua bersaudara ini keliling Kota Lampung mencari oksigen. Namun semuanya kosong. Sebagaimana kota lain, di Lampung memang lagi kosong oksigen.
Lalu mereka datang ke Puskesmas Kedaton untuk meminjam tabung puskesmas. Mereka ditemui salah satu petugas jaga di puskesmas itu. Perawat jaga tersebut lalu menanyakan keberadaan pasien yang dibawa kedua orang tersebut.
Dua bersaudara yang berusaha mencari oksigen ini mengaku tidak membawa pasien ke puskesmas karena sedang kesulitan nafas akibat Covid di rumah. Itu karena rumah sakit penuh semua sehingga isolasi mandiri di rumah.
Namun, perawat menyatakan menolak permintaan kedua bersaudara ini lantaran harus ada pasien yang dibawa sesuai prosedur puskesmas. Cekcok pun terjadi hingga muncul dugaan penganiayaan dan pemukulan.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kedaton. Dan kini kedua bersaudara itu menjadi tersangka dan ditahan.
Menurut Fauzin, kalau mengacu pada UU tentang Kekarantinaan kesehatan, ada tiga hak yang harusnya dipenuhi oleh pemerintah ketika mengambil kebijakan semacam PPKM ini. Di antaranya, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Ya ketika ada di antara masyarakat berbuat seperti yang terjadi di Lampung ini, harusnya kalau semua pihak, termasuk aparat kepolisian, mau konsisten dan berkomitmen menegakkan peraturan, maka justru yang melakukan pelanggaran hukum bukan anggota masyarakat tersebut,” ujarnya.
Karenanya, sudah salah kaprah jika orang tersebut yang menolong orang tuanya sendiri ditangkap. “Saran saya mari semuanya taat, patuh, dan berkomitmen menegakkan peraturan,” tandas Fauzin.
Di antara peraturan yang perlu jadi acuan terkait masalah ini yaitu UU tentang Kekarantinaan kesehatan. “Khusus bagi aparat penegak hukum tolong baca dan pelajari itu secara baik-baik, agar tidak melakukan salah tangkap di tengah kondisi Pandemi ini,” ujar Fauzin.