Peserta Tes Perangkat Desa di Sukadana Lampung Timur Diduga Langgar UU

Lampung Timur – Jumat (13/08/21) kantor Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur melakukan tes tertulis kepada 3 orang calon perangkat desa Sukadana Selatan, satu di antaranya diduga melanggar Undang-undang.

Hal itu disampaikan Yusman, salah satu tokoh pemuda Desa Sukadana Selatan, Yusman mengatakan adanya indikasi kelalaian panitia tim seleksi perekrutan calon perangkat Desa Sukadana Selatan.

Pasalnya, kata Yusman, salah satu calon atau peserta perangkat Kaur Umum Desa Sukadana Selatan usianya lebih dari aturan perundang-undangan tentang tentang perangkat desa.

“Dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun. Paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.
Sedangkan Ngadi Wiyono itu lahir tanggal (8/02/1979), artinya sudah lebih 6 bulan,” ujar Yusman.

Diketahui kantor Kecamatan Sukadana melakukan tes secara tertulis pada tiga orang perseta calon perangkat desa bagian Kaur Umum Desa Sukadana Selatan. Di antaranya, Ngadi Wiyono.
Supiyanto dan Nur M Fauzul Latif.

Pada pelaksanaan tes tersebut secara langsung dikoreksi panitia seleksi dari panitia desa diketuai oleh Tori Juandi. Pegawai Kecamatan dan anggota Sat Pol PP ikut dalam pengawasan.

“Penilaian hasil tes diumumkan secara langsung, yang menjadi pertanyaan kami masak panitia seleksi tidak jeli dalam pemeriksaan pemberkasan.
Kok usia lebih bisa lolos,” kata Yusman.

Sementara Naston, PLT Camat Sukadana, hingga sore belum berhasil dimintai konfirmasinya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *