BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung: Lampung Paling Bagus

Foto ist
Bandarlampung
– Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo meminta sinergi antara Pemerintah
Provinsi Lampung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan akan mampu melindungi tenaga kerja dalam melaksanakan tugas.
Sebab, hal itu termasuk dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
(SMK3).
Pesan
Gubernur itu disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni
Ahadis dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang SMK3 dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bidang Jasa Kontruksi bagi Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan anggota Poka ULP, di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa
(6/2/2018).
SMK3 adalah
upaya pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dalam pelaksanaan tugas dan
memberikan jaminan apabila terjadi hal yang tak diinginkan, ujar Hamartoni
Menurut
Hamartoni, acara sosialisasi ini sangat penting dan krusial karena menyangkut
masalah keselamatan para tenaga kerja saat berkerja, sehingga mereka dapat
bekerja dengan aman dan nyaman.
Untuk itu,
dia berharap PPK mampu menerapkan SMK3 dalam setiap penyelenggaraan kontruksi
dan perjanjian kerja sama (kontrak) untuk wajib mempersyaratkan jaminan
perlindungan bagi tenaga kerja serta bagi penyedia barang/jasa pemerintah untuk
mewajibkan tenaga kerja ikut dalam BPJS ketenagakerjaan. Saya berharap PKK saat
tanda tangan kontrak, telah memasukkan klausal tentang jaminan keselamatan
kerja. Kaerna hal tersebut akan sangat membantu para tenaga kerja yang bekerja,
terutama yang berkaitan dengan masalah kontruksi di Provinsi Lampung, harapnya.
Senada
dengan Hamartoni, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Heri
Subroto mengatakan bahwa sosialisasi ini dalam rangka memberikan perlindungan
terhadap tenaga kerja jasa konstruksi. Dengan dimulainya APBN dan APBD 2018.
“Maka dalam
proyek yang telah berjalan maupun akan dilelang, mereka wajib terdaftar sebagai
perserta dalam BPJS ketenagakerjaan guna melindungi tenaga kerja yang terlibat
di proyek tersebut, jelas Heri.
Pada
kesempatan sosialisasi ini, ia menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan semua
pejabat pembuat komitmen (PPK), dengan harapan dalam menandatangani sebuah
komitmen proyek, harus terdapat kewajiban pelaksanaan proyek guna melindungi
tenaga kerja melalui BPJS ketenagakerjaan. Jumlah tenaga kerja yang dilindungi
dilihat dari proyeknya. Semakin besar proyeknya, maka yang dilindungi akan
semakin banyak.
“Terdapat
dua jenis dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK (Jaminan kecelakaan kerja) dan
JKM (Jaminan kematian),” jelasnya.
Heri
berharap semua pengguna proyek yang menggunakan APBN, APBD, maupun swasta dapat
terdaftar di BPJS ketenagakerjaan guna menaggung resiko yang terjadi terhadap
tenaga kerja.
“Alhamdulillah,
dalam 10 tahun Lampung termasuk yang paling bagus dan masuk dalam nasional
dalam pelaksanaan jasa kontruksi karena memiliki Peraturan Daerah yang mengatur
peserta jasa kontruksi,” ujar Heri.
HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *