Lindungi Pekerja Konstruksi, Bupati Mesuji Keluarkan SE

Beberapa ASN dan pekerja konstruksi
Mesuji :
Pemerintah Kabupaten Mesuji mengeluarkan surat edaran untuk melindungi pekerja
sektor jasa konstruksi.

Perlindungan
tersebut diwujudkan melalui surat edaran Bupati Mesuji
Nomor:566/233/IV.16/MSJ/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang Kewajiban
Rekanan/Perusahaan/Pemberi Kerja Bidang konstruksi Mengikutsertakan Karyawan
dan Pekerjanya melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Ripriyanto,
perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan amanah dari UU Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
Lanjutnya,
berdasarkan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015 tentang ProgramJaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Konstruksi, telah ditentukan besaran iuran
(premi).
Nilai Iuran
bagi pekerja usaha jasa konstruksi sebesar 0,24 Persen untuk JKK dan 0,3 Persen
untuk JKM. Sedangkan, iuran bagi pekerja harian, borongan dan perjanjian kerja
waktu tertentu jumlahnya disesuaikan dengan nilai proyek setelah dikurangi
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk
pertanggungan kematian mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak
bagi pekerja yang meninggal dunia,sedangkan untuk kecelakaan kerja
pertanggungan meliputi biaya rumah sakit, transportasi dan santunan cacat.
Edaran ini
telah disosialisasikan kepada seluruh OPD yang melaksanakan pekerjaan
konstruksi, PPK yang menangani pekerjaan konstruksi, Pokja ULP, Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa, para pelaku usaha bidang konstruksi, Gapeksi
Kabupaten Mesuji, rekanan konsultan perencanaan/pengawasan, dan seluruh
stakeholder terkait.
“Untuk
menjamin terbayarnya iuran JKK dan JKM dari rekanan dan konsultan, Pemkab
Mesuji telah mensyaratkan pembayaran iuran sebelum ditandatanganinya kontrak
pekerjaan. Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya edaran ini, tenaga kerja sektor
jasakonstruksi dapat bekerja dengan aman dan nyaman, sehingga produktivitas
yang ditargetkan dapat tercapai,” kata Ripriyanto, Rabu (07/02/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *