Elemen Desak Pemkot Bandar Lampung Evaluasi Izin Hotel Horison

Beberapa kendaraan melintas di dekat Hotel Horison. foto ist

Bandarlampung
– Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) mendesak Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan
evaluasi terhadap perizinan Hotel Horison yang berada di Jalan Kartini, Bandar
Lampung.

Ketua GPN
Kota Bandar Lampung, Satria Muda Sepalau Raya, mengatakan keberadaan Hotel
Horison diduga tidak menjalankan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) dalam meminimalisir dampak banjr di lingkungan sekitar.
Satria Muda
yang didampingi Sekretaris GPN Edwinata melanjutkan, bahwa saat ini hotel
Horison tidak melakukan tanaman penghijauan.
“Hingga saat
ini Hotel Horison telah melanggar karena tidak melakukan penghijauan. Maka kami
minta Pemkot Bandar Lampung melakukan evaluasi perizinannya,” kata Satria yang
juga seorang Advokat, Selasa (13/2/2018).
Selain itu,
lanjut Satria, Hotel Horison juga menutup saluran air Waysimpur sehingga diduga
menyebabkan banjir. 
“Hotel
Horison tidak memelihara drainase, karena badan sungai ditutup coran semen di
atasnya. Tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ungkapnya.
Untuk itu,
tambah Satria, selain mendesak Pemkot Bandar Lampung, pihaknya juga akan
mengadukan hotel Horison ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di
Jakarta.
“Kami akan
mengadukan ke DPRD Bandar Lampung dan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan
Hidup karena hotel Horison ini tetap bandel,” ungkapnya.
Ditambahkan
Satria, pihak Hotel Horison juga belum melakukan pelaporan pemantauan
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan dokumentasi dan izin lingkungan
hidup.
Sebelumnya
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung bersama Badan Pengelolaan dan
Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandar Lampung, memeriksa Hotel Horison,
Bandar Lampung yang ternyata belum melengkapi perizinan Amdal dengan benar.
Pemeriksaan
itu terkait dengan izin rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan
(amdal).
Unsur Tim
Gabungan dari BPPLH Bandar Lampung yang dipimpin Cik Ali Ayub dan dari Walhi
Lampung Igo Alam, Alian Setiadi, serta Irfan mendatangi lokasi hotel yang
berada di Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Ternyata
benar, sebab berdasarkan pemeriksaan tersebut, pihak Hotel Horison belum
menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang layak, masih banyak menggunakan
tanaman sintetis, belum memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC).
“Tentu saja
sangat disayangkan pihak Hotel Horison yang belum memenuhi rekomendasi amdal,
sesuai dengan hasil pemeriksaan bersama BPPLH Bandar Lampung,” ungkap Manajer
Kampanye dan Advokasi Walhi Lampung Igo Alam melalui siaran pers, Selasa
(22/9/2015).
Hingga saat
ini, pihak Hotel Horison belum melakukan pelaporan pemantauan pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan dokumentasi dan izin lingkungan hidup. Padahal
berdasarkan fakta-fakta tersebut, Hotel Horison sudah harus memenuhi semua
kewajibannya kepada BPPLH Bandar Lampung paling lambat 31 Desember 2015
mendatang, pungkas Igo yang mengingatkan batas waktu yang sudah tidak lama lagi
itu. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *