Pemda Lampung Selatan Sosialisasi Pendataan Ulang PPB dan P2

Suasana sosialisasi pajak di Lamsel

Lampung
Selatan -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Perpajakan
melakukan pendataan ulang wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedasaan Dan
Perkotaan (P2).
Pendataan
ulang Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pedesaan dan Perkotaan (P2) tersebut baru
disosialisasikan oleh pihak Dinas Perpajakan Lampung Selatan, yang dila ksanakan
di Gedung Serbaguna (GSG) Betik Hati Kecamatan Sidomulyo, Lampung
Selatan,Selasa (13/02/2018).
Pelaksanaan
tersebut d adakan oleh Perpajakan dan Restibusi Daerah(BPRD), untuk pemutahiran
data wajib Pajak, yang diikuti oleh semua kades, kadus kepala lingkungan dari
dua Kecamatan Sidomulyo dan Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Kabid Perpajakan,
BPRD Lampung Selatan Edi Novian mengatakan, dengan diadakanya sosialisasi ini
pihaknya akan mengadakan pemutahiran data PBB-P2 Pedesaan dan Perkotaan.
“Karna
penyerahan dari mulai pertama 2013 sampai sekarang kita belum pernah mendata
ulang,” ujarnya.
“Karna
data yang lama itu banyak tanah yang kosong tidak ada bangunanya ada orangnya
tapi gak ada wajib Pajaknya, begitu juga Tanahya satu di bagi bagi dengan
Anakya, jadi ini perlu kita data ulang, sesuai dengan anjuran Bupati bahwa di
tahun ini kita harus meng-clear-kan data itu, untuk menjawab pertanyaan
termasuk yang Rp 45000 ribu perbidang,” tutupnya. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *