Lampung Timur – Pembangunan industri Aspal Mixing Plant (AMP) di Desa Margototo, Metro Kibang, Lampung Timur terancam tak direkomendasi. Pasalnya, pagar beton terlalu mepet badan jalan raya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Lampung Timur, Sigit Purwanto.
Sigit mengaku, permohonan pihak perusahaan PT Unfra Tekno Sarana Jaya (UTSJ) kepada Tim Koordinasi Pemanfaatan Tata Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Lampung Timur telah direkomendasi.
“Tetapi karena ada laporan dan protes masyarakat atas pembangunan pagar yang makan badan jalan, maka Pemerintah Kabupaten akan menyampaikan saran, agar digeser lagi ke dalam, dan apabila itu tidak dilakukan maka tentu rekomendasi tidak akan diberikan,” kata Sigit, Jumat 11 Juni 2021.
Terpisah Rini Mulyati Sekretaris Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (Gipak) Kabupaten Lampung Timur menganggap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak taat dengan aturan.
Menurutnya, mengacu pada Perda Kabupaten Lampung Timur nomor 4 tahun 2012 tentang TKPRD, Kecamatan Metro Kibang adalah kawasan pemukiman dan perkebunan, bukan kawasan industri.
“Yang masuk kawasan industri di Lampung Timur, sesuai dalam Perda adalah Bandar Sribawono, Sekampung Udik, Batanghari Nuban, Mataram Baru, Marga Sekampung dan Kecamatan Pekalongan,” tandas Rini Mulyati.
Karenanya, salahsatu aktivis perempuan Kabupaten Lampung Timur itu meminta ketegasan Bupati agar benar-benar berjalan didalam aturan yang telah disahkan. (FR)