Bupati Nunik Kembalikan Fasilitas dan Aset Pemda Lampung Timur

Suasana penyerahan aset pemkab Lamtim

SUKADANA –
Bupati Lampung Timur non aktif Chusnunia Chalim (Nunik), mengembalikan segala
fasilitas dan asetnya sebagai kepala daerah ke pemerintah setempat, Rabu
(14/02/2018).
Hal itu itu
dilakukan sebagai bentuk pemenuhan dari amanat Undang-undang serta Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atas keikutsertaannya dalam kontestasi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur pada Juni 2018 mendatang, di mana Chusnunia
merupakan Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Arinal Junaidi sebagai
Gubernur dengan nomor urut 3.
Adapun
fasilitas dan aset yang diserahkan tersebut di antaranya berupa mobil dinas dan
rumah dinas beserta perlengkapannya.
Penyerahan
diberikan melalui Kepala Bagian Umum Setdakab, Ahmad Syaikhon, dengan
disaksikan oleh Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,
Akhmad Sirojudin.
“Hari ini
saya menyerahkan aset-aset yang selama ini menjadi fasilitas bupati karena saya
cuti di luar tanggungan negara. Jadi kita serahkan ke petugas yang berwenang,
dalam hal ini semuanya tanpa terkecuali dari kendaraan dinas, rumah dinas, isi
rumah semua kita serahkan utuh. Jadi kita tinggalkan betul-betul tidak ada sama
sekali membebani keuangan negara,” tutur Chusnunia.
Di tempat
yang sama, Akhmad Sirojudin mengatakan, pihaknya telah melihat pelaksanaan
penyerahan aset, rumah dinas beserta perlengkapannya, dan mobil dinas oleh
bupati kepada kepala bagian umum untuk dikembalikan ke pemda selama masa cuti.
“Kami dari
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tadi telah menyaksikan dan semuanya
telah diserahkan dalam keadaan baik dan tidak kurang satu barangpun,” jelasnya.
Terpisah,
menurut Kabag Humas Setdakab Lampung Timur, Mujianto mengatakan, terhitung
pukul 00.00 tanggal 15 Februari 2018, Chusnunia Chalim secara resmi cuti, dan
roda pemerintahan diserahkan kepada Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari
yang secara otomatis sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati”.
“Dan
memasuki masa cuti kampanye yang akan dimulai pada 15 Februari tahun ini, maka
segala fasilitas yang melekat dengan jabatan selama ini harus dikembalikan lagi
kepemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan aturan, bahwa
pertahana (istilah bagi pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat)
yang kembali ikut dalam pemllihan kepala daerah wajib menyerahkan aset dan
fasilitas yang selama ini digunakan” kata Mujiono.(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *