Ini Cara Kabupaten Mesuji Sejahterakan Petani

Bupati Mesuji Khamami. foto ist
Mesuji- Petani
di Kabupaten Mesuji bisa bernafas lega, pasalnya Pemerintah Kabupaten Mesuji
membuat terobosan baru untuk menyejahterakan para petani di daerahnya. 
Hal
tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 04/IV.01/MSJ/2018, Bupati Mesuji
Khamami mewajibkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya untuk
membeli dan mengkonsumsi beras lokal produksi petani Mesuji.
Bupati
Khamami mengatakan edaran tersebut dilakukannya dalam rangka menjaga kestabilan
harga beras di Kabupaten Mesuji, meningkatkan kesejahteraan petani, dan
mendukung daya saing produk lokal Mesuji. Selain itu dengan di berlakukannya
edaran dari Bupati Mesuji sebagai salah satu bentuk pemerintah mempromosikan
keunggulan dari beras mesuji.
“Tujuannya
kita buat surat edaran ini selain untuk mensejahterakan para petani di Mesuji
bisa mempromosikan beras Mesuji secara tidak langsung. Sebagian besar PNS
Mesuji berasal dari luar Kabupaten Mesuji secara otomatis ada yang dibawa ke tempat
asal mereka masing-masing. Itu salah satu bentuk bahwa pemerintah konsen dalam
bidang pertanian,” jelasnya. 
Bukan hanya
PNS, himbauan tersebut juga diperuntukkan bagi pimpinan, anggota DPRD, kepala
sekolah, guru, puskesmas, kepala desa, BPD, perangkat desa, dan staf non PNS
se-Kabupaten Mesuji. Seperti diketahui, di Kabupaten Mesuji terdapat 2.201 PNS,
35 anggota DPRD, 105 kepala desa 1.098 Tenaga Honor Pemkab, 1.156 Guru honor,
serta 3.580 perangkat desa, BPD, RK, RT, dan Linmas.
Dalam
penyediaan stok berasnya, Pemkab Mesuji bekerjasama dengan Rice Milling Plant
(RMP) Mesuji Timur. Sedangkan untuk mekanisme pembelian yaitu melalui
pemotongan gaji yang dibayarkan pada minggu pertama setiap bulannya oleh bendahara
masing-masing organisasi perangkat daerah dan disetorkan kepada Dinas Ketahanan
Pangan Kabupaten Mesuji.
Sesuai
edaran itu, besaran ukuran beras yang dibeli bervariasi mulai dari beras ukuran
20 kg per bulan bagi bupati, wakil bupati, pimpinan, anggota DPRD, dan pejabat
eselon II, serta beras ukuran 15 kg per bulan bagi pejabat eselon III.
Sedangkan bagi pejabat eselon IV, kepala sekolah, guru, puskesmas, kepala desa,
BPD, perangkat desa, dan staf PNS/non PNS sebesar 10 kg per bulan.
“Ini kami lakukan
dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar membuat terobosan
untuk menjadikan petani di daerah dapat sejahtera. Salah satunya melalui
langkah ini, kami terus mendorong petani untuk menjual beras, bukan gabah
seperti selama ini dilakukan, untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Presiden
Jokowi juga mengapresiasi langkah yang kami lakukan ini saat berkunjung ke
Mesuji beberapa waktu lalu,” ucapnya, Rabu (14/02/2018).
           

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *