Perusahaan Batu di Lampung Timur Diduga Langgar Perda

Lampung Timur – Belum tuntas beberapa perusahaan industri yang diduga dengan terang-terangan melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) 12 Tahun 2013.

Kembali hal itu dilakukan perusahaan batu di wilayah Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.

Bukan hanya diduga menabrak Perda perusahaan yang saat ini tengah membangun itu justru bangunan pagar betonnya hanya berjarak kurang dari satu meter dengan badan jalan.
Lantaran hal itu, banyak mengundang perhatian, baik dari masyarakat sekitar ataupun pengendara, yang berlalu lalang.

Suhadin salahsatu pengendara, Selasa (8/06/21) kepada wartawan ia menyampaikan rasa penasarannya, karena pagar beton pembangunan yang sedang dalam tahap pembangunan tersebut hanya berjarak kurang dari satu meter saja dari badan jalan.

“Saya kan sering lewat sini, dan selalu muncul pertanyaan dalam hati saya, kok ini pagar bangunan mepet betul dengan jalan aspal ? apakah tidak nengganggu jalan raya, karena ini kan jalan poros,” ujar Suhadin.

Ironisnya, PLT Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur Yusup HR justru menganggap seperti hal tersebut tidak ada persoalan.
“Mungkin karena memang dari pemilik lahan sebelumnya, batas tanahnya di situ,” ujar Yusup kepada wartawan.

Seksi Pengawasan DPMPTSP Lampung Timur, Azhari mengaku tidak pernah melakukan tugasnya untuk memenuhi Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL).(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *