Kapolres Lamsel tunjukan barang bukti narkoba |
Lampung
Selatan : Polres Lampung Selatan kembali berhasil mengamankan dua orang
tersangka kurir sabu yang akan dibawa ke Pulau Jawa, tepatnya ke Kota Jakarta.
Selatan : Polres Lampung Selatan kembali berhasil mengamankan dua orang
tersangka kurir sabu yang akan dibawa ke Pulau Jawa, tepatnya ke Kota Jakarta.
Abdul Rahman
dan Muhamad Husein, yang merupakan warga Aceh Sumatera Barat, ditangkap Sat Res
Narkoba Polres Lamsel pada 11 Februari 2018 lalu, di area Dermaga Tiga
Pelabuhan Bakauheni, setelah kedapatan membawa sabu kristal yang dibungkus
dengan plastik, di mobil jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2877 TOF
yang dikendarai oleh kedua pelaku. Tak tanggung-tanggung, keduanya membawa
sabu yang beratnya kurang lebih 4 kg.
dan Muhamad Husein, yang merupakan warga Aceh Sumatera Barat, ditangkap Sat Res
Narkoba Polres Lamsel pada 11 Februari 2018 lalu, di area Dermaga Tiga
Pelabuhan Bakauheni, setelah kedapatan membawa sabu kristal yang dibungkus
dengan plastik, di mobil jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2877 TOF
yang dikendarai oleh kedua pelaku. Tak tanggung-tanggung, keduanya membawa
sabu yang beratnya kurang lebih 4 kg.
Kapolres
Lamsel, AKBP M. Syarhan mengatakan kedua pelaku diperintah oleh seseorang yang
bernama Ismail Ibrahim alias Bang Is, yang saat ini telah ditetapkan menjadi
daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Lamsel.
Lamsel, AKBP M. Syarhan mengatakan kedua pelaku diperintah oleh seseorang yang
bernama Ismail Ibrahim alias Bang Is, yang saat ini telah ditetapkan menjadi
daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Lamsel.
“Tersangka
membawa shabu tersebut dari Medan Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta, kedua
tersangka membawa shabu tersebut dengan dijanjikan oleh Ismail Ibrahim dengan
upah Rp 60 juta apabila barang tersebut sudah diserahkan kepada salah seorang
yang bernama Dadang yang juga DPO,” terang M. Syarhan kepada sejumlah
wartawan, Senin (19/02/18).
membawa shabu tersebut dari Medan Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta, kedua
tersangka membawa shabu tersebut dengan dijanjikan oleh Ismail Ibrahim dengan
upah Rp 60 juta apabila barang tersebut sudah diserahkan kepada salah seorang
yang bernama Dadang yang juga DPO,” terang M. Syarhan kepada sejumlah
wartawan, Senin (19/02/18).
Untuk
mempertanggung jawabkan aksinya, kedua pelaku yang melanggar pasal 114 ayat (3)
Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba terancam hukuman paling ringan 6 bulan
penjara dan paling berat hukuman mati.
mempertanggung jawabkan aksinya, kedua pelaku yang melanggar pasal 114 ayat (3)
Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba terancam hukuman paling ringan 6 bulan
penjara dan paling berat hukuman mati.
“Kedua
pelaku tersebut terancam hukuman pidana paling ringan enam tahun kurungan
penjara dan paling berat hukuman mati,” kata Syarhan.
pelaku tersebut terancam hukuman pidana paling ringan enam tahun kurungan
penjara dan paling berat hukuman mati,” kata Syarhan.
Selain
berhasil mengamankan shabu seberat 4 kg, Polres Lamsel juga berhasil
mengamankan 46 paket ganja yang dibungkus dengan lakban, di Seaport
Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 13 Februari 2018 lalu.
berhasil mengamankan shabu seberat 4 kg, Polres Lamsel juga berhasil
mengamankan 46 paket ganja yang dibungkus dengan lakban, di Seaport
Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 13 Februari 2018 lalu.
Sayangnya
pihak kepolisian belum berhasil menangkap pemilik puluhan paket ganja tersebut
lantaran pelaku hanya menitipkan ganja tersebut di bus Putra Pelangi dengan
rute Deli Serdang Sumatera Utara menuju Bogor Jawa Barat. Hingga saat ini Sat
Narkoba Polres Lamsel masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan ganja
tersebut. (eko)
pihak kepolisian belum berhasil menangkap pemilik puluhan paket ganja tersebut
lantaran pelaku hanya menitipkan ganja tersebut di bus Putra Pelangi dengan
rute Deli Serdang Sumatera Utara menuju Bogor Jawa Barat. Hingga saat ini Sat
Narkoba Polres Lamsel masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan ganja
tersebut. (eko)